BIJAK ONLINE (Padang)-Lima hari pelaksanaan Operasi Zebra, 26-30 November 2014 sudah terjaring sekitar 2.333 pelanggaran dalam berlalulintas di jalananan dan didominasi kendaraan sepeda motor yang pengendaranya tidak mempergunakan helm.

"Dari 2.333 pelanggaran , ada 1350 pelanggaran tilang tidak pakai Helm,326 tidak ada surat- surat SIM dan STNK ,179 Mobil Barang tidak sesuai peruntukkannya dan selebihnya ditegur," kata Kabag opsnal  Direktorat Lalulintas Polda Sumbar AKBP H. Yanuardi kepada tabloidbijak.com Senin 1 Desember 2014 diruang kerja

Menurut Yanuardi,  ada terjadi 24 kali pelanggaran lalulintas , 6 orang meninggal dunia, 12 orang luka berat dan 30 orang luka ringan. “Kita menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan, agar melengkapi persyaratan dalam berlalu lintas,” kata Yanuardi yang mengaku putra Tapan Kabupaten  Pesisir Selatan ini.

Kemudian, kata Yanuardi, Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM) terancam pidanan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp.1 Juta. 

Sedangkan pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkan saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu. Bagi pengendara yang tidak memamsang tanda nomor kendaraan alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Begitu juga dengan pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti sipon, lampu utama,lampu rem,lampu mundur, pengelap kaca, bumper,klakson,pengukur kecepatan,dan kanlpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Sementar bagi pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak,pembuka roda dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda 250 ribu( Chan)

google+

linkedin