PADANG POS (SOLOK)-Rendahnya disiplin para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Bahkan Bupati Kabupaten Solok H. Syamsu Rahim, sudah sering mewanti-wanti, bahwa sebagai abdi negara, PNS harus disiplin, jujur dan taat pada aturan. Selain itu, media juga sudah sering mengkritik, namun disiplin dari pegawai masih tetap aja rendah, karena aturan yang ditegakkan kurang didukung dengan sanksi yang ada. 

Himbauan Bupati tersebut, terkait akhir-akhir ini makin rendahnya disiplin PNS, baik untuk tingkat kehadiran mapun jadwal masuk kerja yang sering molor dari waktu yang telah ditetapkan, seakan tidak dihiraukan oleh PNS. Dapat diperhatikan, para PNS di Lingkungan Pemkab Solok, kalau atasannya tidak masuk kerja karena alasan cuti atau dinas luar seperti Kepala Dinas atau SKPD, maka para staf juga akan jarang masuk. 

Begitu juga para Kepala Dinas atau SKPD, kalau Bupati lagi ke Luar Daerah atau lagi berhalangan masuk, maka akan susah mencari Kepala SKPD atau Dinas, dan diikuti oleh staf yang malas-malasan dan bahkan rame-rame tidak masuk kerja. "Saya juga sudah sering baca di media, kalau disiplin PNS kita agak lemah, apalagi kalau pimpinannya tidak ada. Selain itu, pegawai juga banyak yang pulang sebelum waktunya. Dan ini perlu ditindak tegas, terutama oleh pimpinan mereka,” tutur anggota DPRD Kabupaten Solok, Hendri Dunant, S. SOs, Rabu (3/12).

Ditambahkan Hendri Dunant, PNS harus patuh kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan Umum pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Undang-Undang dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan pada Bab III pasal 6 disebutkan bahwa pegawai yang tidak dsiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Jenis-jenis hukuman tersebut ada berupa ada berupa hukuman disipliin ringan, sedang dan berat. Jenis hukuman ringan adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan teguran berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman sedang berupa penundaan gaji berkala, pangkat dan penurunan pangkat selama 1 tahun selama satu tahun. Sedangkan jenis hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan setingkat lebih rendah bahkan sampai kepemecatan. 

"Kalau aturan tidak ditegakkan, maka PNS akan terbiasa dengan aturan yang tidak tegas, dan ini tentu akan bertampak kepada kinerja dan pelayanan publik,” tutur Hendri Dunant. Politisi dari PDI Perjuangan ini, juga mengingatkan agar PNS ingat sumpah waktu pertama diangkat menjadi PNS. Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 dinyatakan bahwa, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang 

"Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin.

“Sebenarnya siapa yang salah tentang tidak disiplinnya seorang pegawai yang sering bolos atau tidak masuk kerja disaat atasan mereka tidak masuk kantor atau ada keperluan dinas luar? Jawabannya tentu sipegawai itu sendiri dan juga pimpinan mereka. Namun yang perlu dicermati tentu kembali ketanggungjawab pribadi,” tutur Hendri Dunant

Kalau kesadaran itu sudah tumbuh didalam hati seseorang, jujur kepada diri sendiri, tentu tidak akan terjadi korupsi waktu (wandy) 

google+

linkedin