Pj Bupati Solok, Devi Kurnia, saat memberikan sosialisasi penggunaan dana desa, bertempat di Gedung Pelangi, kemaren

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Pemerintah Kabupaten Solok, mensosialissikan penggunaan dana desa kepada para camat dan walinagari serta para kepala SKPD se Kabupaten Solok, bertempat di Gedung Pelangi, kemaren. 

Tampak hadir pada acara sosialisasi tersebut, Pj Bupati Solok, Devi Kurnia, SH,MM, Anggota  DPR RI Komisi IX, H.Amin Santono.S.Sos,MM,  Keynote Spech Sekretaris Directorat Jendral Perimbangan Keuangan RI, Dr. Ahmad Yani, Perwakilan dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. Coritta Ermanto, Wakil DPRD Kab.Solok, Septrismen, Kadis DPPKA, Marwis, Kepala SKPD, Camat dan Walinagari se Kabupaten Solok.

PJ Bupati Solok, Devi Kurnia dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Solok terdiri atas 14 Kecamatan dan 74 Nagari serta 414 Jorong dengan jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 425 ribu jiwa (Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil per Semester I 2015). Visi Kabupaten Solok adalah Terwujudnya Kepemerintahan Yang Baik Menuju Masyarakat  Sejahtera. 

“Kegiatan sosialisasi Dana Desa ini, yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman Kepada Pemerintah Kabupaten  dan Pemerintah Nagari tentang implementasi dari Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN,” tutur Devi Kurnia. 

Dijelaskan Devi Kurnia, tanggungjawab sebagai pejabat Nagari tidaklah semakin ringan mengingat juga perangkat Nagari merupakan ujung tombak dalam setiap keberhasiln pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. “Salah satu kunci sukses dari program Dana Desa ini adalah kerjasama semua pihak yang terkait, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan serta pengawasan untuk mencapai hasil yang maksimal dan mecapai target sesuai dengan apa yang diharapkan,” tutur Devi Kurnia.  

Kepada Walinagari atau perangkat Nagari, Devi Kurnia mengajak agar menjaga bersama dan jangan sampai kita berurusan kepihak yang berwajib. Camat dan Wali Nagari serta pihak terkait yang hadir untuk bersama-sama berperan aktif dan bersinergi melaksanakan pembangunan daerah. Sementara Kepada Pemerintah Daerah dan SKPD terkait juga dapat mejadi fasilitator atau pedamping masyarakat dalam pengelolaan dana desa ini, agar pengelolaan alokasi Dana Desa nantinya dikerjakan oleh tenaga yang sudah berpengalaman dan paham agar pengelolaan dananya tidak asal-asalan.


Anggota  DPR RI Komisi IX, H.Amin Santono.S.Sos,MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2015, Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati alokasi Dana Desa sebesar Rp 20,7 Triliun sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang APBN-P. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, dapat terbangun persepsi yang sama terkait dengan kebijakan Desa, khususnya mengenai Dana Desa,” tutur Amin Santoso. 

Sedangkan Keynote Spech Sekretaris Directorat Jendral Perimbangan Keuangan  RI, Dr. Ahmad Yani, dalam arahannya menyampaikan bahwa pada awal tahun 2014 yang lalu, Pemerintah telah mengundangkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Melalui UU ini, setiap desa diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya sendiri, baik kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat/provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Ahmad Yani. 

Dijelaskannya, rata-rata per desa bisa mendapatkan Dana Desa sekitar Rp1 miliar. Namun untuk mewujudkan agar setiap desa bisa mendapatkan Dana Desa rata-rata Rp1 miliar, perlu dilakukan adanya upaya pengendalian jumlah desa. “Menjelang tahun kedua pelaksanaan Undang-Undang Desa, sampai saat ini, jumlah desa telah bertambah 661 desa, apabila saat pemerintah menyusun kebijakan alokasi Dana Desa dalam APBN tahun 2015 jumlah desa sebanyak 74.093 desa, maka pada saat pemerintah menyusun kebijakan alokasi Dana Desa tahun 2016, saat ini jumlah desa telah bertambah menjadi 74.754 desa,” terangnya. 


Lebih jauh dijelaskan Ahmad Yani, berdasarkan pagu anggaran Dana Desa yang ditetapkan dalam Perpres No. 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN perubahan tahun 2015, pada tahun 2015 Kabupaten Solok mendapat Dana Desa sebesar p22,37 miliar. 

Dari dana tersebut, Pemerintah telah menyalurkan tahap I ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Solok sebesar Rp8,95 miliar (40%) pada tanggal 26 Mei 2015, dan tahap II sebesar Rp8,95 miliar (40%) pada tanggal 31 Juli2015.

Sedangkan sisanya sebesar 20% akan disalurkan pada minggu kedua bulan Oktober 2015. “Mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini, memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Solok,” pungkas ahmad Yani (wandy)

google+

linkedin