BIJAK OILINE (Kota Pariaman)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 59.057,  calon pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015. Terdiri dari pemilih laki-laki 29.136 orang dan 29.921. pemilih perempuan. 

Hal itu disampaikan, dalam  Rapat pleno terbuka,  dihadiri Asisten I Khaidir, Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyudin, Panwaslu Kota Pariaman dan tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria di dampingi divisi yang membidangi data pemilih Alfiandri zaharmi dan Indra Jaya memaparkan untuk jumlah DPT antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilu pilpres mengalami penurunan jumlah.

Menurut dia, kalau untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu, KPU Kota Pariaman melakukan pencoretan terhadap pemilih yang sudah pindah domisili dan tidak lagi menetap di Kota Pariaman walaupun yang bersangkutan masih memiliki KTP Kota Pariaman. 

"Sehingga jumlah DPT Kota Pariaman pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah 59.057 pemilih dengan 155 TPS dari 71 PPS dan 4 kecamatan," kata Boedi.

Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat tahun 2015 tanggal 1 Oktober 2015 di Hotel Al Madina By Pass Kota Pariaman.  

Adapun rincian jumlah pemilih kecamatan,  Kecamatan Pariaman Tengah terdapat 20.751 pemilih, Kecamatan Pariaman Utara terdapat 14.873 pemilih, Kecamatan Pariaman Selatan terdapat 12.106 pemilih dan Kecamatan Pariaman Timur terdapat 11.327 pemilih.

"Selanjutanya setelah DPT ini ditetapkan sesuai dengan tahapan pilkada, KPU Kota Pariaman melalui PPK dan PPS akan tetap melakukan pemukhtahiran data pemilih dengan membuka pendaftar bagi pemilih tambahan 1 (DPTb 1). 
DPTb1 ini bertujuan untuk mengakomodir pemilih yang tidak masuk dalam DPT yang sudah ditetapkan. Jadwal pendaftaran DPTb 1 ini adalah mulai tanggal 13 hingga 20 Oktober 2015," tambah Boedi.

Terakhir ia mengatakan apabila terdapat warga yang belum masuk DPT dan DPTb 1 maka tetap bisa mempunyai hak.

"Adapun syaratnya dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga. Serta datang ke TPS satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir," dia menandaskan.(amir)

google+

linkedin