BIJAK ONLINE (SOLOK)-Masyarakat patani peternak di Kabupaten Solok, sedikit bisa lega, karena jajaran Polres Kabupaten Solok, berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian ternak (curnak) masyarakat, hari Senin dini hari (2/2)
Kedua orang kawanan pencuri ternak yang berhasil ditangkap oleh anggota Intel dan Reserse Polres Kabupaten Solok, masing-masing bernama Marlis (22), warga Limau Lunggo dan Rio (27), warga kota Padang.
Sementara dua orang komplotan mereka yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran Polres Solok. Para pelaku curnak itu, ditangkap di jorong Sawah Aro, Panyalai, nagari Cupak, kecamatan Gunung Talang dengan barang bukti (BB) berupa satu ekor kerbau, parang dan juga alat lainnya berupa tali dan sebuah kendaraan Carry Pick Up dengan Nopol BA 8344 AD. Yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
Para pelaku ditangkap, berdasarkan informasi warga terhadap para pelaku yang sudah sangat meresahkan warga pemilik ternak. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan reserse dan intel dari Polres Solok.
“Kita menghimbau agar masyarakat peternak agar terus berhati-hati dan jika ada melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan, sebaiknya melapor kepada kepolisian atau walinagri setempat,” tutur Kapolres Kabupaten Solok, AKBP Tommy Bambang Irawan di Lubuk Selasih. Para pelaku masih diperiksa intensif di Polres Solok, untuk mengembangkan kasus tersebut, apakah ada pelaku lain dalam jaringan curnak tersebut (wandy)
