Tersangka Ali Akbar Syarif alias Arif ketika berada di sel tahanan Mapolsek Kubung dan kanan mayat korban ketika berada di RSUD Kota Solok
BIJAK ONLINE (SOLOK)-Harta pusaka kalau tidak bisa mengelolanya dengan baik, akan berakibat fatal dan bisa membawa bencana, seperti yang dialami Wadih alias Udin (45) yang di tikam anak kakaknya, di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Rabu, 30 September 2015.
Yang ironisnya, Wadin alias Udin (45), menjadi merengang nyawa dan bersimpah darah, setelah ditusuk oleh anak kakaknya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, sehingga peristiwa pembunhan yang sempat menggemparkan Kabupaten Solok dan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jorong Pakan Sinayan, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (30/9).
Menurut Kapolres Kabupaten Solok, Kapolres Arosuka Kabupaten Solok, AKBP Reh Ngengana, melalui Kapolsek Kubung AKP Amrizal, peristiwa tersebut dipicu oleh masalah warisan, yakni sebidang lahan persawahan yang berlokasi di jorong Lurah Nan Tigo, Pakan Sinayan. Insiden pertengkaran yang berujung maut ini, baru terbongkar pada pukul 18.40 WIB selepas magrib, atau delapan jam setelah Korban tergeletak di pematang sawah yang tengah dipersengketakan dengan anak kakaknya sendiri, Ali Akbar Syarif alias Arif (23), yang juga warga Pakan Sinayan. Jorong Lurah Nan Tigo, nagari Salyo, kecamatan Kubung.
"Petugas kita baru mendapatkan informasi tentang pembunuhan ini pada jam 3 WIB petang, dan petugas langsung meluncur ke TKP,” tutur AKP Amrizal, kepada para wartawan di Mapolsek Kubung, Kamis (1/10) di ruang kerjanya.
Dijelaskan AKP Amrizal, kronologis kejadian berawal dari pertengkaran antara anak dengan bapak menyangkut sebidang lahan persawahan yang biasanya diolah oleh ayah tersangka sebagai lahan budidaya pertanian. Namun karena sang ayah tersangka telah meninggal, sawah yang berlokasi di kawasan rumah tingga Simpang Ampek, jorong Lurah Nan Tigo, diambil alih oleh korban Udin yang merupakan adik dari ayah tersangka. "Ayah tersangka baru sekitar 100 hari meninggal, jadi mungkin hal itulah yang membuat tersangka kalut membunuh korban yang juga masih satu darah dengan tersangka, karena orang tuanya adalah kakak dari korban," terang AKP Amrizal didampingi Wakapolsek Kubung Iptu Muzni Hamzah.
Mungkin karena tidak terima sawah yang sebelumnya dikuasai ayahnya diambil begitu saja oleh korban, sampai akhirnya menyulut emosi tersangka hingga terjadi percekcokan. Bahkan dari informasi yaang diterima, perebutan sawah yang menimbulkan pertengkaran anak dengan ayah ini telah pernah diselesaikan di tingkat pemerintahan nagari.
Puncaknya, Udin ditemukan sudah menjadi mayat dengan kondisi tersandar di lokasi pematang sawah atau lokasi lahan yang dipersengketakan. “Kita menemukan korban tersandar dalam kondisi mengenaskan dengan dua lubang besar bekas tusukan pisau menganga dibagian perut hingga ke dada sebelah kiri," terang Amrizal. Pertengakaran yang berujung maut ini, menurut aggota jajaran Polsek Kubung dari laporan Babinsa. Begitu mendengar peristiwa itu, Kapolsek Amrizal bersama anggotanya langsung menuju TKP. " Kami melakukan evakuasi korban yang telah tidak bernyawa dan dilarikan ke rumah sakit Solok unntuk proses visum et repertum," jelasnya.
Selang beberapa saat, tersangka yang sehari-hari dikenal sebagai sopir mobil kampas ini berhasil ditangkap oleh petugas Polisi. Tersangka ditangkap disekitar simpang Salayo di jalan raya Solok-Padang yang sedang naik ojek menuju arah Mapolsek Kubung. " Dalam pengakuannya, tersangka memang hendak menyerahkan diri," sebut Amrizal.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, malam itu juga tersangka kemudian dibawa dan diamankan dalam sel Mapolres Solok di Lubuk Selasih, Untuk pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka selain dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
“Itu dugaaan sementara, bisa saja berkembang dengan jeretan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih dikembangkan,“ tutur Amrizal. Pada peristiwa tersebut, daritersangka, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti (BB), berupa sebilah pisau, topi, cangkul dan juga sebuah sarung. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Salayo tampak masih membicarakan kejadian pertengkaran lahan persawahan, hingga keluarga yang satu darah, bisa saling berbunuhan (wandy)
