BIJAK ONLINE (Padang)-Sekitar 76 wartawan dari berbagai media cetak, elektonik dan online mengikui Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan, Persatuan  Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, di Hotel Daima, 22 April 2016.

"Seorang wartawan yang dianggap sudah memenuhi ketentuan SKW, ditentukan melalui ujian kopetensi," kata Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar ketika dihubungi Tabloid Bijak dan Padangpos.com, Jumat, 22 April 2016.

Menurut Basril Basyar, Dewan Pers sudah menetapkan, peserta yang dapat menjalani uji kompetensi adalah wartawan. "Bagi wartawan yang belum berhasil dalam uji kompetensi dapat mengulang pada kesempatan berikutnya di lembaga-lembaga penguji kompetensi yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers," katanya.

Kemudian, kata Basril Basyar, lembaga kompetensi yang sudah ditentukan Dewan Pers, perguruan komunikasi atau jurnalistik, lembaga pendidikan jurnalistik atau kewartawanan, perusahaan pers dan organisasi wartawan. "Bagi wartawan yang telah menjalani jenjang kompetensi wartawan muda sekurang-kurangnya tiga tahun, yang bersangkutan berhak mengikuti uji kompetensi wartawan madya, dan dua tahun berikutnya berhak mengikuti uji kompetensi wartawan utama," kata putra Lubuk Kilangan ini.

Sertifikat kompetensi, lanjut Basril Basyarar, berlaku sepanjang pemegang sertifikat tetap menjalankan tugas jurnalistik. Sedangkan wartawan pemegang sertifikat yang tidak menjalankan tugas jurnalistik minimal selama dua tahun berturut-turut, jika yang bersangkutan akan kembali menjalankan tugas jurnalistik, maka diakui berada pada jenjang kompetensi terakhir. 
"Pemimpin redasksi, menempati posisi strategis dalam perusahaan pers dan dapat memberi pengaruh yang besar terhadap tingkat profesionalitas pers. Oleh karena itu, pemimpin redaksi haruslah orang yang telah memiliki jenjang kompetensi wartawan utama, sekaligus pengalaman yang memadai. Kendati demikian, tidak boleh ada ketentuan yang bersifat diskriminatif dan melawan pertumbuhan alamiah yang menghalangi seseorang menjadi pemimpin redaksi," tambah anggota komisaris PT Semen Padang ini.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris PWI SUmbar, John Edwad Rhony menambahkan, wartawan yang dapat menjadi pemimpin redaksi, ialah mereka yang telah memiliki kompetensi wartawan utama dan memiliki kualifikasi pengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 (lima) tahun.
"Penanggungjawab, sesuai dengan Undang-undang Pers adalah penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Dalam posisi itu penanggungjawab dianggap bertanggungjawab terhadap ke seluruhan proses dan hasil produksi, serta konsekwensi hukum perusahaannya. Oleh karena itu, penanggungjawab harus memiliki syarat pengalaman dan kompetensi wartawan setara dengan pemimpin redaksi," kata Redaktur Pelaksana Harian Metro Andalas ini

google+

linkedin