BIJAK ONLINE (PADANG)-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, berhasil membongkar dan menertibkan enam bangunan liar yang ada  di Jalan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Selatan, Padang, Kamis, 28 April 2016. 

"Petugas Pol PP Padang,  telah melakukan penertiban sebanyak enam lapak liar yang ada di kawasan jalan Bandar Pulau Karam," kata Kasatpol PP Padang, Firdaus Ilyas.

Menurut Firdaus Ilyas, penertiban dilakukan karena bangunan liar tersebut telah mengangu ketertiban umum dan tata bangunan, sebagaimana tertuang dalam Perda  Nomor 5 Tahun 1985 Tentang K3 (Keamanan,Ketertiban dan Keindahan),  serta Perda Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Tata Bangunan.” Kita sengaja membongkar bangunan liar tersebut karena telah menyalahi Perda,” katanya.

Kemudian, kata FIrdaus, pembongkaran yang dilakukan oleh puluhan petugas itu berjalan lancar meskipun, sempat ada gesekan dari salah satu pemilik bangunan.” Sebelum melakukan penertiban,  telah diberikan surat peringatan dan bahkan telah memanggil  pedagang yang mengunakan fasum tersebut,  namun pemilik bangunan tidak mengindahkan, dan akhirnya kita menerjunkan puluhan petugas untuk menertibkanya dengan membantu membongkar,” jelasnya.

Sebelum penertiban,  petugas satpol PP Padang mendapat perlawanan dari salah seorang pemilik Hotel Havilla Maranatha, yang tidak terima teras hotelnya dibongkar. “Aden bisa bongka surang indak paralu ditolong doh, Aden adoh tukang yang ka mambongka” kata pemilik Hotel Elizabet.
Tapi petugas tak menggubrisnya, karena pemilik Hotel Havilla Maranatha telah disurati sebelumnya. Bahkan, sudah diberikan batas waktu 1 X 24 jam harus membongkar bangunannya yang menyalahi aturan.

Saat pertiban, Amir salah seorang warga menyebutkan, dirinya  sangat mendukung penertiban yang telah dilakukan terhadap lapak-lapak liar yang ada di kawasan Jalan Bandar Pulau Karam. “Selain telah merusak tatanan kota,  pedagang tersebut juga telah menyalahi aturan dengan mendirikan bangunan atau lapak yang memanfaatkan fasum,” ujarnya.

Kepada petugas, Amir  mengatakan, bangunan hotel tersebut selain memanfaatkan fasilitas umum juga telah menyebabkan adanya bau menyegat dari saluran pipa pembuangannya. (relace) 

google+

linkedin