BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Jamalus Datuak Rajo Balai Gadang, mengingatkan PNS yang masih bertahan di pengurusan KONI Sumbar untuk melakukan intropeksi diri dan harus mematuhi PP Nomor 16 Tahun 2007 dan Surat Mendagri Nomor 800 2011, Tentang Larangan Jabatan Rangkap.

"Para PNS yang jadi pengurus KONI itu mestinya harus fokus menjadi aparatur daerah dan pelayan masyarakat, di instansinya dan bukan di KONI,” tegas Jamalus Datuk ketika berbincang-bincang di Markas Bara Online Media (BOM), Sabtu, 16 April 2016.

Menurut Jamalus, saat ini pemerintah Provinsi Sumatera Barat dibawah kepemimpinan Prof Dr H Irwan Prayitno lagi sibuk mengkaji dan menganalisa RPJM dengan meilibatkan berbagai unsur, termasuk para pakar dari beberapa perguruan tinggi, LSM dan komunitas WhatsApp Paten 100. "Sebaiknya, para PNS mengoptimalkan kinerja dan perannya di instansinya masing-masing dengan mengundurkan diri dari KONI," katanya.

Tapi kalau PNS tersebut  tidak mau mundur dari pengurus KONI, kata Jamalus, maka LSM Mamak akan melaporkan PNS-PNS yang tak menyadari diri itu kepada Kemendagri dan Gubernur Sumbar, dengan laporan PNS itu tidak taat aturan dan LSM Mamak minta Mendagri dan gubernur bertindak tegas. "Kini, kami di LSM Mamak juga sedang mengkaji dan mengalisa, apakah PNS yang di KONI yang dapat gaji atau honor tersebut, apakah bisa dikategorikan pelanggaran hukum atau grafitasi," tegas anggota jemaah tabliq ini. 

Kemudian, kata Jamalus, ‎tidak etis jika PNS aktif merangkap jabatan diluar domain pekerjaannya di instansi tempatnya bekerja. "Seharus  PNS tersebut harus berkonsentrasi pada tugasnya sebagai  aparatur daerah," tambahnya lagi.(PRB)

google+

linkedin