TAMPAKNYA, persoalan mundurnya Dr Syahrial Bakhtiar dari jabatan Ketua Umum KONI Sumbar, Jumat 9 April 2016 lalu, masih saja menjadi bahan dialog para fesbuker di dunia maya alias media sosial, serta di lapau-lapau. 

Diakui, persoalan mudurnya pakar olahraga yang bernama Syahrial Bakhtiar, memang sangat menarik untuk dipergunjingkan dan dijadikan bahan ota atau ciloteh. 

Kenapa? Karena disaat cabor dan pengurus KONI Sumbar sedang asyik dan serius mempersiapkan atlet ke PON Jabar, September 2016 mendatang, tiba-tiba Syahrial Bakhtiar sebagai Ketua Umum KONI Sumbar untuk periode kedua, yang akan berakhir 2017 mendatang mengundurkan diri dan menunjuk Waketum 1 KONI Sumbar, Syaiful SH Mhum sebagai Pejabat Pelaksana Tugas. 

Kicauan di media sosial kian rami dan panas, karena persoalan mundurnya Syahrial Bakhtiar dikait-kaitan dengan persoalan politik dan membawa-bawa nama Timses IP-NA (maksudnya timses Irwan Prayitno dan Nasrul Abit yang menang di Pilgub Sumbar, 9 Desember 2015 lalu). 

Yang ironisnya lagi, ada opini pelecehan di media sosial dengan membandingkan antara  KONI dan KONA dan bahkan masalah kata KONA yang berkanotasi negatif (pelacur, lonte atau PSK) dijadikan bahasa ekplisit untuk mempermalukan Timses IP-NA.  Bahkan, ada lagi di media sosial itu kata KONA KONA Angkara Penguasa. Tapi ya rapopo lah dan anggap saja persoalan kicauan itu sebagai sebuah dinamika.

Khusus masalah pengunduran diri Syahrial Bakhtiar ini, ada yang perlu saya sampaikan. Soalnya, sebagai wartawan yang peduli olahraga, saya termasuk wartawan yang menghubungi Syahrial Bakhtiar, begitu surat pengunduran dirinya mencuat di media sosial, yang di share Arfan. Spontan waktu itu, saya menghubungi Syahrial Bakhtiar.

Waktu itu saya tanya;"Apa benar pak ketua (saya memanggil ketua sama SB) mengundurkan diri dari ketua umum KONI? .

"Betul," jawab Syahrial Bakhtiar singkat.

"Kalau boleh tahu alasannya ?" kata saya waktu itu.

"Surat pak gubernur dan saya menghormati surat pak gubernur tersebut?," katanya singkat lagi.

BEBERAPA hari kemudian, saya menghubungi Syahrial Bakhtiar kembali melalui SMS dengan pertayaan;"Ass pak ketua, ambo mau tanyo ciek....kenapa pengganti ketua ndak dipilih budi syukur atau handiyanto yang juga petinggi koni sumbar dan apo ado tekanan ndak dari pihak lain?"

Dijawab Syahrial Bakhtiar;"Indak ado tekanan dari siapopun. Syaiful sebagai wakteum 1," katanya singkat melalui SMS.

Dari jawaban Syahrial Bakhtiar tersebut, saya mengambilkan kesimpulan kalau dirinya mundur lebih menghormati surat gubernur yang meneruskan surat mendagri tentan larangan jabatan rangkap. Kemudian, saya tahu pula kalau surat pengunduran dirinya itu diantarkan langsung ke Gubernur Sumbar, Prof Dr H Irwan Prayitno Ps Msc Datuak Rajo Bandaro Basa.

Kalau kita bicara hukum, saya rasa Syahrial Bakhtiar seorang pakar dengan gelar akademik doktor dan lah malang melintang pula di dunia organisasi, baik sosial, maupun olahraga. Kemudian, ditunjuknya pula Syaiful SH Mhum sebagai penggantinya,  yang tentulah paham dan mengerti masalah hukum. Bahasa tegasnya, tentu keduanya so pasti telah mempedomani AD/ART KONI, sebagai landasan hukumnya. Jadi, agak lucu juga kalau para fesbuker berkicau atau berciloteh masalah dasar hukum. 

Jadi, kalau saya menilai kicauan di media sosial, hanya sebagai bahan palamak ota sesama fesbuker, dan bisa juga dikatakan "Angek lo tadah daripado galeh." Kenapa? Syahrial Bakhtiar dan Syaiful SH Mhum samo-samo hanap sae.

Khusus masalah sikap pengunduran diri Syahrial Bakhtiar, saya salut dan bangga punya teman. Rasanya tak berlebihan pula, kalau Syahrial Bakhtiar perlu diacungkan jempol. Kenapa? Karena sebagai PNS, dan Rektor III UNP, Syahrial Bakhtiar sangat menghormati gubernur dan mendagri dan mengorbankan perasaannya demi pengurus cabor, pelatih dan atlet Sumatera Barat. Soalnya, kalau dirinya tak mundur, berdampak kepada pencairan dana APBD Sumbar, yang secara otomatis akan menggangu kenyaman atlet dalam berlatih.

Kalau sekarang ada pengurus bagaikan kebakaran jenggot atau pihak lain, itu lebih karena kepentinan terusik atau keleluasaannya dari meraup kepeng APBD Sumbar tersebut, terhenti atau pundi tu sudah tak berair lagi.

Sedangkan kepada Gubenrur Sumbar, rasanya perlu juga diapresiasi, karena sebagai gubernur, punya komitemen dan konsekwen meneruskan surat edaran mendagri yang diperkuat pula oleh surat KPK dan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Lengkapnya : 1. Pasal 40 UU Nomor 3 Tentang SKN , 2. PP Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Negara, 3. Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor; 800/2398/SJ Tentang Rangkap Jabatan , 4. Surat Edaran Komisi Pembrantasan Korupsi Nomor ; 903/01i15/04/2011 Tentang Hasil Kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan ...5. Hasil Yudisial Review dari Makamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-V/2007 Terhadap Uji Materi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. (Penulis wartawan Tabloid Bijak dan Padangpos.com)




google+

linkedin