BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pariaman, Drs. Kanderi, MM, menghimbau masyarakat Kota Pariaman, terutama para orang tua, untuk dapat menerapkan Jam Wajib Belajar (JWB) dari jam 18.30-20.30 Wib, di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan Kanderi kepada wartawan, Selasa (19/4/2016) di Pariaman. Menurutnya, Prestasi Kota Pariaman sebagai Kota Layak Anak diraih dengan melibatkan berbagai sektor dan keterpaduan semua pihak. SKPD sebagai pelaksana pembangunan di Kota Pariaman, masing-masing dituntut berperan aktif mendukung terwujudnya Kota Pariaman sebagai Kota Layak Anak.

Dikatakan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pariaman juga dipertanyakan, program apa yang bisa dilakukan untuk berperan aktif mewujudkan Pariaman Kota Layak Anak tersebut. Karena dari pengamatan selama ini, daerah-daerah yang berhasil meraih prestasi salah satu faktornya adalah dukungan semua pihak.

Maka pada tahun 2015 lalu Dispora memasang himbauan “Jam Wajib Belajar 18.30 – 20.30 WIB” di setiap kantor desa dan kelurahan. Himbauan ini dimaksudkan agar anak-anak sekolah yang sebelumnya masih berada di luar rumah, menonton atau aktifitas lainnya, agar memanfaatkan waktu pada pukul 18.30 – 20.30 WIB belajar di rumah. 

Tentu orangtua sebaiknya mengawasi dan mengingatkan anaknya pada waktu tersebut belajar. Akan lebih baik jika orang tua juga turut belajar dengan membaca buku, Koran, majalah dan sebagainya. 
Disampaikan  Kanderi, himbauan tersebut sejalan dengan sudah dikeluarkannya Perwako No. 28 tahun 2009 tentang Wajib Belajar 12 tahun di Kota Pariaman. Dengan himbauan yang terpajang di setiap kantor desa/kelurahan yang berjumlah 71 di seluruh Kota Pariaman, paling tidak masyarakat tahu bahwa ada himbau untuk belajar pada pukul 18.30 – 20.30 WIB.

“Diharapkan pada jam tersebut anak-anak tidak ada lagi yang berkeliaran di jalan, di tempat umum, warung dan sebagainya. Semua orang bisa mengingatkan bahwa sudah ada himbauan yang terpasang di setiap kantor desa/lurah agar belajar. Anak-anak memang perlu diawasi orangtuanya, terutama malam hari,” tambah Kanderi.

Menurut Kanderi, himbauan itu sengaja dipasang di kantor desa/lurah, karena masyarakat secara rutin akan berurusan dengan ke kantor desa/lurah. Sehingga setiap orang yang berurusan ke kantor desa/lurah, bisa membacanya. Pembuatan dan pemasangan himbauan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 150 juta.

Kanderi mengakui, hingga kini belum ada sosialisasi langsung ke masyarakat terkait himbauan belajar tersebut. Sehingga belum ada pula sanksi yang diberikan kepada anak-anak yang tidak belajar pada jam tersebut. “Selain itu, hingga kini memang belum pula dilakukan evaluasi terhadap program himbauan belajar tersebut. Rencananya kita lakukan evaluasi sehingga dapat dimaksimalkan himbauan tersebut,” kata Kanderi menambahkan. (amir)

google+

linkedin