SEBAGAI mantan Wakil Sekretaris Tim Relawan IP-NA (Cagub/cawagub Irwan Prayitno dan Nasrul Abit), saya merasa terusik dengan tulisan saudara Almadi yang diterbitkannya di media online Sumbar Post, Selasa (26/4-2016). Catatan Almadi: KONI atau KONA, adalah sebuah opini pribadi saudara Almadi yang terkesan sebuah pesanan dari seseorang yang kepentingannya terganggu oleh kepemimpinan Plt Ketum Syaiful.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diplesetkan saudara Almadi menjadi KONA (Komite Olaraga Nasional IP-NA) merupakan sebuah fitnah yang tak berdasar. Dan, dengan mengesankan KONA sama dengan cabe-cabean atau wanita sewaaan adalah sebuah penghinaan bagi sebuah organisasi olahraga. Termasuk menganalogkan KONA sebagai organisai olahraga yang dikelola tim sukses IP-NA, juga bernuansa fithah. Adalah tidak elok dan tidak pantas seorang Almadi beropini yang mengesankan KONI Sumbar sebagai KONA yang dianalogkan dengan pelacur dan organisasi olahraga yang dikelola tim sukses IP-NA.

Perlu dicatat adalah, KONI adalah sebuah organisasi olahraga nasional yang punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Mantan Ketua Umum KONI Sumbar, Syahrial Bakhtiar yang juga Wakil Rektor III UNP meletakan jabatan karena aturan negara melarang yang bersangkutan rangkap jabatan. Dan, yang bersangkutan menunjuk Waketum I, Syaiful sebagai pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum adalah atas dasar ketentuan AD/ART KONI.

Sebelum membahas keabsahan jabatan Syaiful sebagai Plt Ketum KONI Sumbar, perlu dijelaskan bahwa, KONI Sumbar yang dianalogkan saudara Almadi dengan sebutan KONA, bukanlah organisasi olahraga nasional yang dikelola oleh tim sukses IP-NA. Kebetulan saja ada dua orang unsur pimpinan KONI Sumbar, yaitu S. Budi Syukur dan Syaiful pernah jadi tim sukses resmi IP-NA di pilgub lalu. Jadi, tidak benar KONI Sumbar kini dikelola oleh tim sukses IP-NA. Karena, selain S. Budi Syukur dan Syaiful, puluhan pengurus KONI Sumbar lainnya bukanlah tim sukses IP-NA. Di sini saudara Almadi sangat ngawur alias asal ngomong.

Kembali ke posisi Syaiful sebagai Plt Ketum KONI Sumbar, yang bersangkutan ditunjuk oleh mantan Ketum KONI Sumbar, Syahrial Bakhtiar atas dasar anggaran rumah tangga (ART) KONI Pasal 29 ayat (1), yaitu berbunyi, Ketua Umum karena satu dan lain hal dapat menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas kepada unsur Wakil Ketua Umum. Syahrial Bakhtiar menunjuk Waketum I, Syaiful sebagai Plt Ketum KONI Sumbar, karena yang bersangkutan harus meletakan jabatan karena tak boleh rangkap jabatan.
Karena Syahrial Bakhtiar mempergunakan haknya sebagai Ketum sesuai ART KONI Pasal 29 ayat (1), penunjukan Syaiful sebagai Plt Ketum KONI Sumbar tidak harus melalui Rapat Pleno seperti yang diamanatkan Pasal 28 ayat (3). Dan, sesuai berita acara serah terima jabatan antara Syahrial Bakhtiar dengan Syaiful, Syaiful melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Plt Ketum KONI Sumbar berdasarkan ART Pasal 29 ayat (2), yaitu Tugas Pokok Plt adalah melaksanakan tugas-tugas rutin Ketua Umum.

Ayat (3), Plt sebagai mana ayat (1) dan (2) Pasal ini melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Dan, ayat (4) berbunyi, apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini berakhir, maka harus dilaksanakan Musyawara Olahraga Luar Biasa (Musorlub). Jadi, jelas dan teranglah posisi dan keabsahan Syaiful sebagai Plt Ketum KONI Sumbar. Lagi pula, Syaiful langsung mengadakan Rapat Pleno dengan seluruh anggota, dan tak satupun peserta rapat yang menolak Syaiful sebagai Plt Ketum KONI Sumbar. Atas dasar ART dan hasil Rapat Pleno tersebut, keabsahan Syaiful sebagai Plt Ketum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalau sekarang saudara Almadi dan beberapa pihak lain mendorong KONI Sumbar menggelar Musyawarah Olaraga Luar Biasa, itu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (3). Karena Syaiful baru hitungan hari menjabat sebagai Plt Ketum KONI Sumbar, sementara ayat (3) tersebut mengisyaratkan masa jabatan Plt itu paling lama 6 (enam) bulan. Lagi pula, Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) KONI menegaskan, Musorprovlub dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. Jadi, ada mekanisme yang harus dilalui untuk menggelar Musorprovlub tersebut.

Tentang pencairan anggaran persiapan atlet menghadapi PON XIX Jabar 2016, diketahui banyak pihak bahwa sampai bulan Maret 2016, anggaran KONI belum cair, dan baru cair ketika dibantu melengkapi administrasinya oleh S. Budi Syukur dan Syaiful sebagai sesama pengurus KONI. Sejak Syaiful ditunjuk sebagai Plt Ketum KONI Sumbar, yang bersangkutan bersama pengurus KONI lainnya dan pihak Dispora Sumbar berjibaku merevisi anggaran, yaitu menyoret kegiatan yang dianggap tidak penting, dan memasukan kegiatan penting yang belum dianggarkan. Prinsip Syaiful adalah, semuanya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan memuji, walau bukan sarjana olahraga, tapi kinerja dan semangat Syaiful tak kalah dengan doktor dan profesor olahraga. Syaiful bersama tim lintas sektoral memangkas kegiatan yang tidak penting, dan merasionalisasi biaya yang telah disusun Ketum Syahrial Bakhtiar. Salah satunya adalah, memasukan anggaran bonus atlet yang memperoleh mendali di Porwil IX Bangka Belitung 2015 dan Kejurnas Pra PON. Tanpa mengurangi kebutuhan dasar persiapan dan pelaksanaan PON XIX Jabar 2016, Syaiful memacu motivasi atlet dengan menyegerakan pembayaran bonus atlet yang meraih mendali di Porwil dan Kejurnas Pra PON.

Hebatnya lagi, Syaiful bertekat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran KONI Sumbar. Dan, Syaiful juga memberdayakan Pengprov Cabor untuk melaksanakan pelatihan atlet, termasuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan. Seluruh hak atlet dan pelatih akan direalisasikan sesuai standar keuangan daerah. Tak ada main kucing-kucingan. Semuanya dibuat terang benderang dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Semangat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan KONI, dan pemberdayaan Pengprov Cabor yang diterapkan Syaiful patut didukung penuh.

Kesimpulannya adalah, saudara Almadi membuat opini tersebut tidak berdasarkan fakta dan cenderung menebar fitnah. Dan, tulisan tersebut terindikasi sebuah pesanan dari oknum-oknum yang kepentingannya terganggu dengan kepemimpinan Syaiful. Setidaknya hal ini bisa tebak mengarah ke sana, karena sudah tidak rahasia lagi bahwa, keuangan KONI Sumbar yang dikelola mantan Ketum Syahrial Bakhtiar banyak masalah dan terindikasi KKN. Kegiatan fiktif dan markup harga tercium dari laporan keuangan yang diaudit Inspektorat Provinsi Sumbar. Pilih yang krumuk-krumuk, atau yang transparan dan akuntabel? (penulis adalah wartawan di Padang)

google+

linkedin