BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Wakil Wali Kota Pariaman, Dr. H. Geneus Umar, mengatakan, meningkatnya berbagai peristiwa buruk yang terjadi pada anak, baik itu dalam bentuk kekerasan fisik, pelecehan seksual, penelantaran maupun kekurangan perhatian terhadap anak mengharuskan kita memberikan perlindungan yang lebih ekstra terhadap anak.

Demikian disampaikan,  Genius Umar saat membuka acara advokasi penerapan pelayanan ramah anak di puskesmas, Senin (18/4/2016), di ruang pertemuan hotel Al-Madinah Pariaman.

Disampaikan Genius, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang tentang perlindungan anak yakninya UU Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian dirubah UU Nomor 35 Tahun 2014 dimana setiap anak yang belum berusia 18 tahun termasuk dalam kandungan berhak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang wajib diberikan oleh orang tua dan keluarga.

Puskesmas merupakan pelayanan penuh hak anak dibidang kesehatan, tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, puskesmas juga harus mampu menjadi pusat informasi  kesehatan masyarakat, dan selayaknya puskesmas menjadi tempat yang ramah, nyaman serta menyenangkan bagi anak-anak, sehingga anak-anak tidak takut lagi untuk berobat.

“Saat ini Kota Pariaman telah memiliki 7 unit Puskesmas, 11 unit Puskesmas pembantu dan 31 unit Poskesdes, 1 unit Puskesmas ramah anak percontohan dan satu unit Poskesdes ramah anak, diharapkan dengan kegiatan advokasi ini mampu menjadi inspirasi bagi pengelola kesehatan sehingga puskesmas yang ada di Kota Pariaman menjadi ramah anak dan setiap SKPD dalam membuat kegiatan agar selalu mempertimbangkan pemenuhan hak anak yang memberikan kepentingan terbaik bagi anak Kota Pariaman,” ujar Genius.

Hadir pada kegiatan itu sebagai narasumber, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Lenny Rosalin dan Ketua YKI Kota Pariaman Ny Lucy Genius. (amir)

google+

linkedin