BIJAK ONLINE (PADANG)-Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah telah mengambil sikap tegas dalam  menyikapi surat edaran (SE) Mendagri dan Gubernur Sumbar tentang larangan rangkap jabatan bagi pejabat struktural, fungsional dan PNS di kepengurusan KONI se-Indonesia. Bahkan, walikota juga telah memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkup Kota Padang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya di KONI. Baik di KONI Sumbar maupun di KONI Kota Padang.

“Ya, kita sudah menyurati pihak-pihak terkait (maksudnya PNS, red) untuk segera mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak, tentu akan ada sanksinya karena ini juga menyangkut dengan masalah disiplin pegawai negeri,” tegas Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah kepada wartawan usai melepas ribuan peserta lomba lari Padang 10 K di GOR H Agus Salim Padang, Sabtu (16/4).

Menurut walikota, sebagai abdi negara seorang PNS harus tunduk dan patuh dengan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk instruksi atau kebijakan yang diambil pimpinan tempatnya bekerja. Kalau tidak, loyalitasnya selaku abdi negara patut dipertanyakan. "Saya yakin, mereka pasti akan mundur. Tak ada itu istilah menolak,” kata Mahyeldi meyakinkan.

Sekretaris Umum KONI Kota Padang, Editiwarman ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku siap melaksanakan perintah UU dan peraturan yang berlaku. Termasuk SE Mendagri dan Gubernur Sumbar yang melarang pejabat struktural, fungsional atau PNS untuk rangkap jabatan di KONI.

“Begitu mendengar adanya SE Mendagri dan Gubernur Sumbar, saya secara pribadi sudah langsung mengambil sikap untuk mundur dari jabatan di KONI Kota Padang. Meskipun secara mekanismenya kita harus menunggu surat edaran yang dikeluarkan bapak walikota. Karena beliau merupakan pimpinan kita di Kota Padang ini,” ujar Editiawarman yang saat ini menjabat sebagai Camat Padang Utara.
Saat ditanya berapa jumlah PNS yang tercatat sebagai pengurus KONI Kota Padang periode 2015-2019 di bawah pimpinan Agus Suardi (Abien), Editiawarman mengaku tidak hafal secara detail. Namun, dirinya juga yakin pengurus KONI Padang yang berstatus PNS akan mengambil sikap yang sama seperti dirinya.
“Saya yakin, kawan-kawan di pengurus KONI Padang yang berstatus PNS pasti sudah tahu dengan masalah ini. Tapi berhubung ketua KONI Padang saat ini sedang melaksanakan ibadah umroh, biarlah ketua saja yang memutuskannya nanti,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang, Asnel yang dimintai tanggapannya mengaku siap melaksanakan perintah walikota. Maksudnya, pihak BKD akan segera mengumpulkan data-data PNS di Pemko Padang yang terlibat dalam kepengurusan KONI. Baik di KONI Kota Padang maupun di KONI Provinsi Sumbar.

“Untuk di KONI Padang jumlahnya saya tidak hafal. Nanti kita tanya dulu sama ketua KONI pak Abien. Tapi untuk PNS Pemko yang ada di KONI Provinsi Sumbar, cuma dua orang. Yakni, pak Adib Alfikri (Kadispenda Kota Padang) dan pak Indra Jaya (staf Dinas TRTB). Sesuai aturan yang berlaku, kini pilihan cuma dua. Mundur di KONI atau mundur sebagai PNS. Jadi, tidak perlu kita berumit-rumit dengan masalah ini,” tukas Asnel serius. 

Seperti diberitakan sejumlah media baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016, perihal rangkap jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional (PNS), serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI di daerahnya masing-masing.

Menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno langsung mengambil sikap tegas dan mengeluarkan surat edaran kepada pengurus KONI Sumbar dengan Nomor 099/III/GSB-2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Menyikapi SE Mendagri dan Gubernur Sumbar tersebut, Ketum KONI Sumbar Syahrial Bakhtiar yang berstatus PNS, sejak tanggal 8 April 2016 secara resmi telah menyatakan mundur dari KONI Sumbar. Sebelumnya, sikap serupa juga telah dilakukan sejumlah PNS yang bertugas di Dispora Sumbar dan di instansi pemerintah lainnya.

Agar tidak mengganggu jalannya roda organisasi di KONI Sumbar, melalui rapat pleno segenap pimpinan KONI Sumbar akhirnya ditetapkan Wakil Ketum I KONI Sumbar, Syaiful SH Mhum untuk menjabat sebagai Plt Ketum KONI Sumbar sampai terbentuknya pengurus KONI Sumbar yang defenitif nantinya. (noa)

google+

linkedin