BIJAK ONLINE (PADANG)-Mungkin belum ada sebuah negeri menjadi surga bagi wanita. Apalagi untuk zaman serba modern di era kecanggihan teknologi, terutama teknologi informatika. Sebab, yang namanya wanita, ke manapun kita berkunjung ke berbagai negara yang adadi dunia, selalu saja yang namanya perempuan hanya menjadi objek bagi lawan jenisnya, bahkan kaum sejenisnya sendiri.
Eksploitasi perempuan selalu saja terjadi di manapun. mulai dengan cara yang paling keji dan kasar, sampai kpeda cara yang terhalus sekalipun. Cara yang menurut kaum perempuan, sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat kaumnya.
Slogan-slogan kesetaraan gender, selalu menjadi menu utama dalam berbagai topik di berbagai media. Tak cukup hanya di ruangang seminar hotel-hotel mewah saja, bahkan sampai ke kedai kopi pinggir jalan dan perkampungan yang ada di Indonesia, pembicaraan yang disangkakan sebagai upaya jitu untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan, selalu saja jadi topik penting.
Sungguh sangat berbeda dengan apa yang tengah terjadi di Minangkabau (Khususnya Sumatera Barat - red), pengembalian kepada jati diri masyarakat Minang yang salama ini dikebirikan, justru seara otomatis telah berhasil jitu, mengangkat harkat dan martabat kaum gender.
Walau tanpa berteriak tentang kesetaraan mengkampanyekan pentingnya peranan wanita dalam pembangunan, justru di Minangkabau, persoalan tersebut merupakan sebuah peradaban tua yang diadatkan, untuk kemudian dipatuhi dalam tatanan pergaulan sosial bermasyarakat, maupun dalam tatanan kepemerintahannya.
Bukan untuk membanggakan kultu atau berupaya untuk bersikap primordialis. Tetapi, persoalan ini, lebih ditujukan kepada contoh yang bisa juga diteladani oeh para pejuang progresuf feminisme yang tengah menjadi trend di Indonesia.
Masyarakat adat Minangkabau, sebagai pemakai pola Matriachat atau tepatnya matrilinear, justru menjadi gelisah, jika pada satu kaum masih belum mendapat keturunan seorang anak perempuan. Sebab, jika sampai tidak mendapatkan keturunan perempuan, maka secara adat, mereka akan putus Ranji/silsilah trah kaum/sukunya.
Jika satu kaum telah putus Ranjinya, maka semua harta pusaka berupa lahan basah dan lahan kering, akan habis masa kepemilikannya. Maka, bisa jadi, akibat yang ditimbulkan dari ketidak adaan keturunan perempuan, harta dan tahta (Gelar Pusaka yang biasa disandang kepala Waris) akan punah. Bisa juga menjadi pindah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Begitu pentingnya kehadiran seorang perempuan bagi masyarakat Minangkabau, sehingga, belum saja si anak mampu melakukan sesuatu, dia telah di wariskan limpahan harta moyangnya.
Menurut adatnya, memang demikian. Sebab, dari rahimnyalah diharapkan melahirkan seorang pemimpin kaum (Mamak Kepala Waris Penyandang Gelar Kebesaran). Maka usah heran, jika kaum wanita di Minangkabau, selalu dijamin keselamatannya, baik dari segi moriel maupun materiel.
Pembekalan pengetahuan tentang tugas dan fungsi seorang wanita di Minangkabau, menjadi pelajaran utama yang nantinya menjadi bekal hidup mereka ketika bersuami dan memiliki keturunan.
Pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi wanita dalam tatanan adat Minang, seperti pendidikan Agama, budi pekerti dan basa basi, sampai menuntun menjadi seorang wanita yang arif bijak bestari, merupakan hal utama yang harus dimiliki wanita Minang.
Menanamkan pengetahuan tentang harta pusaka serta batas-batas kepemilikannya serta penggunnaan dari hasil yang terkandung di dalam maupun di atasnya, menjadi pegangan utama bagi kaum perempuan, demi menjaga kemaslahatan suku/kaumnya.
Jadi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan seluas-luasnya, justru didapatkan oleh kaum perempuan di Minangkabau. Juga kesempatan untuk memanage perekonomian kaum, semua berada dalam genggamannya. Maka, kaum perempuan juga disebut sebagai pemegang kunci peti perbendaharaan harta dan lumbung padi yang berda di setiap halaman Rumah Gadang.
Sebagai seorang ratu, perempuan Minang biasa diandaikan dengan sebutan Limpapeh Rumah Gadang. Menjadi penyumarak anjuang (ruang di atas Rumah Gadang). Usahkan berbicara sembarangan, apalagi untuk bergunjing, keluar rumahpun, kaum perempuan kalau tidak ada keperluan yang sangat penting, tidak akan terjadi. Karena, semua kebutuhan yang mereka perlukan, dapat tersedia dengan seksama. Bahkan untuk keperluan perjodohanpun, kalau sudah menjadi pilihannya, tak satupun yang boleh melarangnya.
Dalam tatanan Adat Minang, jika terjadi permasalah yang menimbulkan perselisihan, maka, para pembesar adat dapat memnta pertimbangan bijaksana kepada kaum perempuannya. Hal tersebut dapat dilakukan, setelah melalui pertimbangan dan penilaian kemampuan si perempuan atau yang biasa dikenal sebagai Bunda Kandung.
Berkat kesempatan yang diberikan untuk memperoleh pengetahuan lebih besar dari kaum lelakinya, maka sikap arif bijak bestari, pastilah mereka miliki. Maka apapun fatwa yang telah dikeluarkan Bunda Kandung, menjadi acuan untuk sebuah keputusan mutlak dalam tatanan kepemerintahan adat di Minangkabau. Walau pada dasarnya, pengendali serta pengelola pemerintahan adat berada di tangan kaum lelaki.
Begitu besarnya pengaruh peranan kaum perempuan di Minangkabau, walau untuk saat ini, upaya pengembalian eksistensi perempuan di Minangkabau (Sumbar) baru berjalan 7 tahun. Namun, kehidupan pemerintahan adat, sudah mulai tampak kembali. Bahkan, tidak bersinggungan sama sekali dengan pemerintahan administratif sebagai bukti Minangkbau masih merupakan bahagian dari kesatuan NKRI.
Jika saja, pemerintah pusat bersedia untuk memberikan otonom seluas-luasnya kepada Sumatera Barat, niscaya, kehidupan bermasyarakat dan bernegara masyarakatnya, dapat menjadi tauladan bagi suku-suku lain di Indonesia. (Ditulis, 27 Mei 2010 pukul 22:03)
Eksploitasi perempuan selalu saja terjadi di manapun. mulai dengan cara yang paling keji dan kasar, sampai kpeda cara yang terhalus sekalipun. Cara yang menurut kaum perempuan, sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat kaumnya.
Slogan-slogan kesetaraan gender, selalu menjadi menu utama dalam berbagai topik di berbagai media. Tak cukup hanya di ruangang seminar hotel-hotel mewah saja, bahkan sampai ke kedai kopi pinggir jalan dan perkampungan yang ada di Indonesia, pembicaraan yang disangkakan sebagai upaya jitu untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan, selalu saja jadi topik penting.
Sungguh sangat berbeda dengan apa yang tengah terjadi di Minangkabau (Khususnya Sumatera Barat - red), pengembalian kepada jati diri masyarakat Minang yang salama ini dikebirikan, justru seara otomatis telah berhasil jitu, mengangkat harkat dan martabat kaum gender.
Walau tanpa berteriak tentang kesetaraan mengkampanyekan pentingnya peranan wanita dalam pembangunan, justru di Minangkabau, persoalan tersebut merupakan sebuah peradaban tua yang diadatkan, untuk kemudian dipatuhi dalam tatanan pergaulan sosial bermasyarakat, maupun dalam tatanan kepemerintahannya.
Bukan untuk membanggakan kultu atau berupaya untuk bersikap primordialis. Tetapi, persoalan ini, lebih ditujukan kepada contoh yang bisa juga diteladani oeh para pejuang progresuf feminisme yang tengah menjadi trend di Indonesia.
Masyarakat adat Minangkabau, sebagai pemakai pola Matriachat atau tepatnya matrilinear, justru menjadi gelisah, jika pada satu kaum masih belum mendapat keturunan seorang anak perempuan. Sebab, jika sampai tidak mendapatkan keturunan perempuan, maka secara adat, mereka akan putus Ranji/silsilah trah kaum/sukunya.
Jika satu kaum telah putus Ranjinya, maka semua harta pusaka berupa lahan basah dan lahan kering, akan habis masa kepemilikannya. Maka, bisa jadi, akibat yang ditimbulkan dari ketidak adaan keturunan perempuan, harta dan tahta (Gelar Pusaka yang biasa disandang kepala Waris) akan punah. Bisa juga menjadi pindah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
Begitu pentingnya kehadiran seorang perempuan bagi masyarakat Minangkabau, sehingga, belum saja si anak mampu melakukan sesuatu, dia telah di wariskan limpahan harta moyangnya.
Menurut adatnya, memang demikian. Sebab, dari rahimnyalah diharapkan melahirkan seorang pemimpin kaum (Mamak Kepala Waris Penyandang Gelar Kebesaran). Maka usah heran, jika kaum wanita di Minangkabau, selalu dijamin keselamatannya, baik dari segi moriel maupun materiel.
Pembekalan pengetahuan tentang tugas dan fungsi seorang wanita di Minangkabau, menjadi pelajaran utama yang nantinya menjadi bekal hidup mereka ketika bersuami dan memiliki keturunan.
Pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi wanita dalam tatanan adat Minang, seperti pendidikan Agama, budi pekerti dan basa basi, sampai menuntun menjadi seorang wanita yang arif bijak bestari, merupakan hal utama yang harus dimiliki wanita Minang.
Menanamkan pengetahuan tentang harta pusaka serta batas-batas kepemilikannya serta penggunnaan dari hasil yang terkandung di dalam maupun di atasnya, menjadi pegangan utama bagi kaum perempuan, demi menjaga kemaslahatan suku/kaumnya.
Jadi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan seluas-luasnya, justru didapatkan oleh kaum perempuan di Minangkabau. Juga kesempatan untuk memanage perekonomian kaum, semua berada dalam genggamannya. Maka, kaum perempuan juga disebut sebagai pemegang kunci peti perbendaharaan harta dan lumbung padi yang berda di setiap halaman Rumah Gadang.
Sebagai seorang ratu, perempuan Minang biasa diandaikan dengan sebutan Limpapeh Rumah Gadang. Menjadi penyumarak anjuang (ruang di atas Rumah Gadang). Usahkan berbicara sembarangan, apalagi untuk bergunjing, keluar rumahpun, kaum perempuan kalau tidak ada keperluan yang sangat penting, tidak akan terjadi. Karena, semua kebutuhan yang mereka perlukan, dapat tersedia dengan seksama. Bahkan untuk keperluan perjodohanpun, kalau sudah menjadi pilihannya, tak satupun yang boleh melarangnya.
Dalam tatanan Adat Minang, jika terjadi permasalah yang menimbulkan perselisihan, maka, para pembesar adat dapat memnta pertimbangan bijaksana kepada kaum perempuannya. Hal tersebut dapat dilakukan, setelah melalui pertimbangan dan penilaian kemampuan si perempuan atau yang biasa dikenal sebagai Bunda Kandung.
Berkat kesempatan yang diberikan untuk memperoleh pengetahuan lebih besar dari kaum lelakinya, maka sikap arif bijak bestari, pastilah mereka miliki. Maka apapun fatwa yang telah dikeluarkan Bunda Kandung, menjadi acuan untuk sebuah keputusan mutlak dalam tatanan kepemerintahan adat di Minangkabau. Walau pada dasarnya, pengendali serta pengelola pemerintahan adat berada di tangan kaum lelaki.
Begitu besarnya pengaruh peranan kaum perempuan di Minangkabau, walau untuk saat ini, upaya pengembalian eksistensi perempuan di Minangkabau (Sumbar) baru berjalan 7 tahun. Namun, kehidupan pemerintahan adat, sudah mulai tampak kembali. Bahkan, tidak bersinggungan sama sekali dengan pemerintahan administratif sebagai bukti Minangkbau masih merupakan bahagian dari kesatuan NKRI.
Jika saja, pemerintah pusat bersedia untuk memberikan otonom seluas-luasnya kepada Sumatera Barat, niscaya, kehidupan bermasyarakat dan bernegara masyarakatnya, dapat menjadi tauladan bagi suku-suku lain di Indonesia. (Ditulis, 27 Mei 2010 pukul 22:03)
