BIJAK ONLINE (SOLOK)-Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok, Riswan Jaya menilai, masih banyak anggota dewan di daerahnya yang tiga D, yakni datang duduk dan duit. Yang ironisnya lagi, boleh dikatakan sebagian besar anggota dewan yang terhormat di Kabupaten Solok yang tidak memahami tugas dan fungsinya.
“Seharusnya mereka tahu apa kewajiban pribadi mereka duduk di parlemen, sehingga secara moral mereka bisa mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat yang mereka wakili,” tutur Sekretaris PWI Kabupaten Solok dan juga Ketua Solidaritas Wartawan Independen Solok (SWIS), Jum’at, 9 Januari 2015.
Menurut Riswan Jaya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua tingkat yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Diantara tugas anggota DPRD menurut Riswan Jaya adalah membuat Perda bersama Kepala Daerah. Kemudian membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah.
“Dan yang tidak kalah penting adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD kabupaten. Sementara fungsi pengawasan bisa diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Tetapi itu tidak berjalan secara maksimal karena masih banyak SDM dari anggota dewan yang belum menjangkau masalah itu,” tutur Riswan Jaya.
Dicontohkan Riswan Jaya, Perda rumah makan misalnya, belum seberapa rumah makan yang melaksanakan kewajibannya membayar pajak penghasilan ke Pemkab Solok, bahkan dari sekian banyak rumah makan yang ada di Kabupaten Solok, baru sekitar 10 persen saja yang mengeluarkan kewajibannya membayar pajak rumah makan atau restoran. Selebihnya belum. Padahal pajak rumah makan dibayar oleh sipemebli, bukan oleh pengusaha rumah makan dengan memotong langsung dari pelanggan sewaktu mereka membayar dikasir,” ungkap Riswan Jaya (wandy)
