BIJAK ONLINE (Padang  Pariaman)--Kepala Kantor  Urusan Agama  (KUA) Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Kasmir, S.Ag, mengatakan,  pasangan  penganten  yang menikah di  Kantor KUA, pada jam kerja ,  tidak dipungut bayaran, alias gratis. 

Demikian antara lain penjelasan, KUA Kecamatan Enam Lingkungan Kabpaten Padang Pariaman, Kasmir SAg, kepada Bijak Online, di ruang kerjanya, Selasa  (3/2/2015). 

Menurut Kasmir, pelaksanaan nikah  yang dilakukan di rumah (di luar kantor)  dikenakan biaya sebesar  Rp. 600 ribu rupiah yang langsung disetor pada bank  BRI Syari’ah, oleh penganten.  “Setelah stor calon penganten membawa slip storan tersebut ke Kantor KUA,” ujar Kasmir. 

Kemudian, kata  Kasmir,  sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, tidak ada lagi uang yang distorkan kepada  petugas  di Kantor KUA, hal ini bertujuan untuk menghilangkan, imek  dari masyarakat,  biaya nikah terlalu tinggi. 

Tatacaranya, lanjut Kasmir,  uang  yang disetorkan  calon penganten pada bank, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  sebanayk Rp. 600 ribu rupiah Rp.  100 ribu akan dikembalikan kepada  KUA , sebagai pengganti  transpor.  “Menurut  Kasmir, lebih senang  tidak ada stor uang di kantor, seperti sekarang ini,” tukuknya. 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selain mengurus  soal nikah, juga mengurus soal, pembinaan keagamaan masyarakat, seperti  pembinaan Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) tingkat kecamatan  dan Lembaga Didikan Subuh (LDS)  gabungan se kecamatan  satu kali dalam sebulan.  

“Di dalam rangka menigkatkan gizi anak didik dan sekalian untuk memotivasi kehadiran anak-anak, setiap anak dikasih telur  dengan  minuman susu,” ujar Kasmir kembali.  (ya)

google+

linkedin