BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Kasmir, S.Ag, mengatakan, pasangan penganten yang menikah di Kantor KUA, pada jam kerja , tidak dipungut bayaran, alias gratis.
Demikian antara lain penjelasan, KUA Kecamatan Enam Lingkungan Kabpaten Padang Pariaman, Kasmir SAg, kepada Bijak Online, di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2015).
Menurut Kasmir, pelaksanaan nikah yang dilakukan di rumah (di luar kantor) dikenakan biaya sebesar Rp. 600 ribu rupiah yang langsung disetor pada bank BRI Syari’ah, oleh penganten. “Setelah stor calon penganten membawa slip storan tersebut ke Kantor KUA,” ujar Kasmir.
Kemudian, kata Kasmir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, tidak ada lagi uang yang distorkan kepada petugas di Kantor KUA, hal ini bertujuan untuk menghilangkan, imek dari masyarakat, biaya nikah terlalu tinggi.
Tatacaranya, lanjut Kasmir, uang yang disetorkan calon penganten pada bank, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanayk Rp. 600 ribu rupiah Rp. 100 ribu akan dikembalikan kepada KUA , sebagai pengganti transpor. “Menurut Kasmir, lebih senang tidak ada stor uang di kantor, seperti sekarang ini,” tukuknya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selain mengurus soal nikah, juga mengurus soal, pembinaan keagamaan masyarakat, seperti pembinaan Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) tingkat kecamatan dan Lembaga Didikan Subuh (LDS) gabungan se kecamatan satu kali dalam sebulan.
“Di dalam rangka menigkatkan gizi anak didik dan sekalian untuk memotivasi kehadiran anak-anak, setiap anak dikasih telur dengan minuman susu,” ujar Kasmir kembali. (ya)
