BIJAK ONLINE (Padang)-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang melalui Relas Pemberitahuan Perkara Konsumen Nomor:037/P3K/V/2015 antara Hendri Ferdian melawan PT Astra Credit Companies sebagai tergugat dengan amar putusan empat point, Rabu 24 Juni 2015.

Keempat point amar putusan BPSK Padang tersebut; 1. Mengabulkan gugatan penggugat, 2.Memerintahkan tergugat mengembalikan mobil penggugat nomor polisi BA 1461 RS, 3.Memerintahkan penggugat untuk membayar seluruh angsuran yang tertungak, 4.Menolak gugatan penggugat selebihnya. 

Relas pemberitahuan  BPSK Padang yang ditandatangani Kepala Sekretariat/panitra Mawardi tersebut, memberitahukan kepada para pihak dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Padang paling lambat dalam jangka waktu 14 hari hari kerja, sejak pemberitahuan relas putusan ini diterima. 

Berdasarkan data Tabloid Bijak, PT Astra Credit Companies sebagai tergugat tidak pernah sekalipun menghadiri sidang gugtan Hendri Ferdian tanpa alasan dan pemberitahun ke BPSK Padang. 
Hendri Ferdian kepada Tabloid Bijak menyebutkan, dirinya sangat kecewa dengan keputusan BPSK Padang. Alasannya, karena dari tiga kali sidang tak pernah dihadiri PT ACC, tetapi BPSK Padang melalui relasnya memerintahkan dirinya untuk membayar seluruh angsuran yang tertunggak. "Padahal saya menggugat mobil harus dikembalikan dan kemudian menuntut ganti rugi material selama mobil ditarik pihak ACC senilai Rp 1 miliar," katanya.

Menurut Hendri Ferdian, okelah dalam persidangan terungkap kalau BPSK Padang hanya bisa memutuskan gugatan senilai Rp 200 juta, tetapi kenapa dalam relasnya point empat menolak  gugatan penggugat selebihnya. "Saya menilai keputusan BPSK Padang ini tidak bijaksana dan saya akan membahas keputusan BPSK Padang ini dengan lawyer dan akan melaporkan juga kasus ini ke Ombudman Sumbar," katanya. (PRB)

google+

linkedin