Keterangan foto:Pasangan Balon Bupati Solok dari jalur perseorangan, Zulherman dan Syafri Dt Siri Marajo, ketika mendaftar ke KPU Kabupaten Solok, beberapa waktu lalu dan diterima Ketua KPU, Ketua KPU Kabupaten Solok, Elwiza Kamarudin, namun pasangan ini gagal ikut Pilkada karena tidak lolos verifikasi

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Solok, sudah dapat dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan bakal calon dari jalur independen atau perseorangan, karena dari tiga pasang bakal calon Bupati yang mendaftar ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Solok tidak satupun pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat atau tidak  lulus verifikasi data faktual Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Solok, Elwiza Kamarudin yang didampingi Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, dari jumlah tiga pasang bakal calon Bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Solok, KPU menilai tidak satupun calon Bupati dari jalur independen yang memenuhi kententuan yang sudah dinyatakan KPU Kabupaten Solok. 

“Jadi bisa dipastikan, Pemilukada Kabupaten Solok tidak ada satu pasang calon Bupati atau Wakil Bupati yang ikut dari jalur Independen karena tidak lolos verifikasi,” tutur Elwiza. 

Dijelaskan Elwiza, untuk jalur independen, setidaknya Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati harus bisa mengumpulkan dukungan sebanyak 8, 5 persen suara atau KTP. 

Diambahkan Elwiza, dari tiga pasangan yang mendaftar, masing-masing pasangan seperti pasangan Mantan Ketua DPRD Padang Zulherman dengan mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Syafri Dt Siri Marajo,  hanya memperoleh dukungan suara dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah sebanyak 15.039 KTP atau hanya 4,05 persen. 

Sementara untuk pasangan Lukman dan Adriwal, hanya berhasil mendapat 21.042 atau 5,66 persen dukungan dan pasangan balon Wahidup dan Mevrizal, hanya mengumpulkan 24.266 KTP atau sebesar 6,53 dukungan. “Ketiga pasang balon dari jalur independent yang juga sama-sama mendaftar pada hari terakhir mendaftar ke KPU, semuanya dianggap gugur gugur karena tidak satu pasangan bakal calon yang berhasil mengumpulkan KTP sebanyak 8,5 persen suara. Sementara KTP yang harus mereka kumpulkan minimal 31.587 dukungan," papar Elwiza Kamarudin.

Ditambahkan Elwiza, keputusan tidak bisanya calon Bupati dari jalur independen untuk bisa ikut Pilkada Kabupaten Solok, karena semua sudah menjadi ketetapan SK:24/kpts/kpu-kab-003.434591/2015, yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Solok pada malam Selasa lalu, tidak satu pasang calon Bupatipun yang lolos verifikasi.  Saat ini KPU Kabupaten Solok hanya menunggu balon Bupati yang akan mendaftar dari jalur partai politik dan akan ditutup tanggal 26 Juli 2015 mendatang (wandy)

google+

linkedin