BIJAK ONLINE (Padang)-Komisaris PT Andalas Tuah Sakato, H Aliazar SE MM meminta Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni untuk meninjau kembali izi usaha usaha pengelolaan batu milik PT Statika Mitra Sarana.

Alasan Komisaris PT Andalas Tuah Sakato, karena izin yang dikeluarkan Bupati Padang Pariaman kepada usaha pengelolaan batu milik PT Statika Mitra Sarana berdampak pada RPU miliknya. 

Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2010 Bab III, dijelaskan bahwa usaha RPU dalam 500 meter tidak boleh ada industri yang berpotensi limbah buangannya besupa asap, debu sehingga membuat ayam potong di RPU menjadi rusak.

Dengan adanya pabrik pengelolaan baru milik PT Statika Mitra Sarana jelas berdampak negatih pada RPU milik PT Andalas Tuah Sakato yang telah berdiri sejak 2007 lalu.

Kemudian, permintaan PT Andalas Tuah Sakato berupa surat tertanggal, 3 Desember 2014 itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan Kabupaten Padang Pariaman, Camat 2 X 11 Lingkungan dan Ketua Kelompok Mitra Keluarga. 

Surat dengan nomor;045.B.Dir.11.14, juga ditandatangani oleh Direktur PT Andalas Tuah Sakato, Dasril Apd MM. (pul)

google+

linkedin