BIJAK ONLINE (Padang)-Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah, SP menyaksikan langsung Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka warung nasi disiang hari dan langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri.

"Sebelumnya saya sudah menginstruksikan, mengajak dan menghimbau kepada pedagang untuk tidak membuka warung nasi di siang hari selama ramadhan," kata Walikota Padang, H Mahyeldi Ansyarullah ketika meninjau perkembangan kegiatan PKL di Pasar Raya dan Pasar Inspres, Selasa, 30 Juni 2015.

Menurut Walikota Padang, dirinya telah  perintahkan Pol  PP Padang,  untuk mengambil barang bukti (BB) seperti sambal, nasi, sendok dan cuci tangan. "Tipiringkan saja,  karena PKL ini tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Kota Padang," kata politisi PKS ini.

Kemudian, kata Walikota Padang, agar Pol PP Padang mengawasi seluruh pedagang makanan di sekitar kawasan pasar dan juga lokasi lainnya. "Selama ramadhan, tidak boleh ada warung di pasar ini yang buka disiang hari," kata Mahyeldi. 

Sebagai pedagang, kata walikota,  para PKL  harus memiliki disiplin diri dan jangan seenaknya melanggar  aturan yang jelas."Bagi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," tambah Mahyeldi.

Secara terpisah, Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Djamalus Datuk Rajo Balai Gadang menyambut baik dan memberikan aplus terhadap sikap dan kebijakan Walikota Padang yang melakukan sidak ke pasar-pasar. "Sebagai ibukota Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang harus menjadi tolak ukur dalam penerapan Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah, yang sesuai dengan filosofi masyarakat Minang," katanya.

Menurut Djamalus, LSM Mamak akan ikut memantau dan mendukung program, serta kebijakan Walikota Padang.  (tf)

google+

linkedin