BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, menyerahkan zakat ekonomi produktif, Program Pariaman Makmur sebesar Rp 432.000.000, kepada  mustahik. Zakat yang diserahkan tersebut, berasal dari zakat PNS yang dihimpun  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pariaman.

Penyerahan dilaksanakan Kamis (18/6/2015) di Mesjid Badano Sungai Rotan, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Zakat itu diterima 432 mustahiq. Salah satu tujuan penyerahkan zakat ini, untuk meringankan beban masyarakat di bulan Suci Ramadhan 1436 H. 

Mukhlis Rahman di dalam sambutannya,  mengatakan zakat yang diserahkan tersebut merupakan zakat dari PNS di lingkungan Pemko Pariaman. Diawal kepemimpinannya, kata dia, ia membentuk BAZ Kota Pariaman yang salah satu tujuannya untuk menghimpun zakat dari seluruh PNS di Pemko Pariaman setiap bulannya.

"Ini sudah merupakan kebijakan Pemko Pariaman memotong zakat PNS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Kebijakan ini sudah banyak memberikan manfaat seperti yang kita salurkan hari ini. Kemudian, zakat ini juga digunakan untuk membantu modal usaha dan beasiswa untuk pelajar Kota Pariaman yang kurang mampu," ujar Mukhlis.

Ia berharap masyarakat yang menerima zakat agar dipergunakan sebaik-baiknya sebagai modal berjualan di bulan puasa. 

“Mudah-mudahan bermanfaat bisa membantu mengurangi beban warga nantinya dalam menghadapi lebaran. Kalau hari ini menerima zakat, mudah-mudahan tahun depan Bapak/Ibu yang memberikan zakat," kata Mukhlis kepada penerima zakat tersebut.

Mukhlis juga mengatakan bahwa Allah tidak akan merubah nasib seseorang kalu dia sendiri tidak merubah nasibnya sendiri, oleh sebab itu ia menghimbau penerima agar pergunakan uang dengan bijaksana.

Sementara itu Ketua BAZ Kota Pariaman, Humahyun Akbar,  mengatakan dana sebesar Rp432.000.000,- tersebut akan distribusikan kepada 432 mustahik yang tersebar di empat kecamatan. Setiap kepala keluarga menerima sebesar Rp1 juta.

"Penyaluran zakat ini berlangsung dengan aman dan tertib. Sedangkan penerima zakat ini merupakan utusan dari masing-masing Desa/Kelurahan yang ditunjuk oleh Desa dan Lurah masing-masing," katanya. (amir)

google+

linkedin