Drs.Deddy Permana, MM (kiri)

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo, Kabupaten Solok, Drs. Deddy Permana, MM, membantah tegas tudingan adanya dugaan pungutan liar retribusi atau pungli di Terminal Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak terhadap awak angkutan umum, yang dilakukan oleh oknum preman.
“Issu tersebut tidak benar, karena sampai sekarang belum ditemukan adanya preman yang melakukan retribusi terhadap angkutan umum di terminal Sumani. Semua yang melakukan pungutan dilakukan secara resmi oleh petugas dari Dinas Perhubungan,” terang Deddy Permana, Kamis (25/6) di Koto Baru. 

Menurut Deddy, berkembangnya isu bagi kalangan awak angkutan umum ikut sertanya “Preman” dalam memungut retribusi dikawasan terminal Pasar Sumani Kecamatan X Koto Singkarak, diawali dengan adanya petugas retribusi yang tidak memakai baju dinas, karena baju yang digunakan sudah kotor sebab dipakai dari pagi. “Pemungutan retribusi  di terminal Sumani, itu sepenuhnya dipungut lansung oleh petugas dari  Dinas Perhubungan. Namun saat pemungutan retribusi, kadang kala petugas tidak menggunakan seragam Dinas Perhubungan,” terang Dedi Permana.


Pihaknya juga sudah melakukan survey dan meminta keterangan dari petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di Sumani prihal tudingan retribusi liar. Namun berdasarkan pengakuan petugas lapangan itu, memang ada petugas yang tidak mengunakan pakaian dinas, karena disebabkan seragamnya sudah kotor karena  sudah seharian  dipakai. 

“Menurut keterangannya, petugas sudah menggenakan seragam Dinas Perhubungan sejak pagi hingga sore. Karena sudah kotor ditambah dengan cuaca yang sangat panas membuat petugas itu menjadi  gerah. Lantas ia mengganti pakaiannya yang sudah kotor itu dengan pakaian biasa dan memakai sandal,” ujar Dedi Permana.

Karena tugas pemungutan retribusi tak dapat ditinggalkan,maka petugas itu tanpa merasa bersalah terus melakukan pemungutan dengan menggunakan pakaian bisa dan pakai sandal.

Namun demikian,kata Dedi Permana, sekalipun alasannya sangat manusiawi dan masuk akal, tidak berati petugas itu bebas dari hukuman disiplin. Petugas itu telah diberikan sangsi administarsi berupa surat peringatan dan mutasi sementara. “Petugas  itu sudah diberi teguran keras dan telah dimutasikan ke bagian lain untuk sementara waktu. Setelah menjalani tugas ditempat lain selama tiga bulan,baru  dia dipertimbangkan kembali untuk ditempatkan di pos terminal Sumani,”tukas Dedi Permana.(Erv/Wan)

google+

linkedin