BIJAK ONLINE (PADANG)- Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moeslim yang melakuan sidak bersama anggota lainnya, mensinyalir pabrik karet milik PT Teluk Luas di jalan By Pass Kota Padang, mencemari ligkungan dengan mengabaikan Analisa Dampak Lingkungan.

"Saya lihat dan nilai, limbah pabrik Karet PT Teluk Luas ini  telah mencemari aliran sungai, yang punya dampak lingkungan,"  kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, seusai melakukan sidak, Rabu, 30 September 2015.

Menurut Helmi Moeslim,  kunjungan komisi III DPRD berdasarkan adanya keluhan yang disampaikan masyarakat RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Saba, Lubuk Begalung. "Masyarakat mengatakan sudah sangat terganggu dengan limbah yang dikeluarkan pabrik karet PT Teluk Luas," ujar politisi ini.

Akibat limbah itu, kata Helmi Moeslim,  warga merasa tidak nyaman menggunakan air sungai yang sehari-hari mereka gunakan untuk mandi, cuci, kakus (MCK), karena air sungai sudah dicemari air limbah karet yang menghitam . "Setelah kita cek pembuangan limbah ke sungai,  ternyata ada tiga aliran. Padahal menurut Bapedelda izin pembuangan  limbah pabrik  karet ini izinnya cuma satu," ujar politisi dari Partai Golkar ini.

Persoalan limbah PT Teluk Luas ini akan dibahas bersama Bapedelda Kota Padang untuk memastikan tentang dampak lingkungan. ‘’Jita terbukti pabrik  karet PT Teluk Luas ini mencemari dan mengangkanggi  Analisis Dampak Lingkungan ( Amdal),  Pemko Padang harus memberikan sanki yang tegas, ‘’ tegas Helmi Moeslim.

Hal senada juga di katakan kordinator komisi III DPRD kota Padang Asrizal. Menurutnya,  jika  informasi yang di sampaikan masyarakat tentang limbah pabrik karet ini telah mencemari lingkungan, diharapkan pihak terkait harus mengusutnya. "Apalagi  akibat limbah tersebut, air sungai menjadi berwarna keruh akan merusak ekosistem yang ada dan tidak bisa digunakan  sebagaimana mestinya oleh warga, ‘’ tegas wakil Ketua DPRD kota Padang ini.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD kota Padang  H. Yendril  sedikit heran ketika Komisi III lakukan  pengunjungan ke Pabrik Karet ini terkesan janggal. "Ketika kita sampai ke lokasi  pihak perusahaan sepertinya sudah melakukan  pengolahan limbah, ‘’ungapnya. 

Sedangkan anggota Komisi III DPRD Padang, Amri Amin menyebutkan, setahunya limbah  yang di hasilkan dari berbagai proses industri setiap hari telah menyebabkan pencemaran terhadap udar tanah dan air. "Bau yang tidak sedap yag di keluarkan limbah karet juga mengandung zat zat hidupkan khusus  bateri virus dan protoza  yang sebagaian besar dari bateri itu dapat menyebaban penyakit dan saya minta Dinas Bapedalda wanti- anti terhadap perusahan yang tidak mengindahan lingkungan, ‘’katanya. 

Sementara salah seorang tokoh masyarakat setempat  Ilham menyatakan, limbah yang keluar dari saluran pabrik berupa limbah cair yang berwarna pekat dan berbusa dan menimbulkan bau yang tdk sedap. “Biasanya limbah itu keluar saat malam ataupun saat hujan lebat. Kalau siang atau hari-hari biasa, memang limbah yang keluar agak jernih,” katanya.
Bukan itu saja, kata Mak Itam, selama 21 tahun  kami warga bersebelahan dengan pabrik karet ini tidak pernah diperhatikan bahkan baik untuk lingkungan apalagi  yang namanya dana CSR, ‘’ ungakpnya

Manager lingkungan PT Teluk Luas, Meri menyatakan pihaknya telah melakukan pengolahan limbah sesuai prosedur yang berlaku. “Bahkan kami secara rutin tiap bulan mengirimkan sampel air untuk diuji ke labor Bapedelda, "katanya. 

Menurut Meri,  apa  yang di sampaikan masyarakat itu tidak benar, dan dirinya pun tidak tahu warga yang mana merasa  terganggu dengan limbah karet PT Teluk Luas. "Saya mengakui,  perkembangan industri yang sangat pesat dan tentu berpengaruh terhadap lingungan dan yang jelas sebagai  manajemen perusahan selalu memperhatikan lingkungan, ‘’jelasnya.

Kepala Bapedalda  Kota Padang Edi Hasymi menjelaskan,  ada nya informasi dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti. "Namun jika benar pabrik karet ini membuang limbahnya pada malam hari tolong ambil sample airnya dan berikan kepada Bapedelda," katanya, sembari menambahkan,  jika terbukti pabri karet PT Teluk Luas tidak mematuhi Amdal,  akan diberikan sanksi sesuai undang-undang. (yos)

google+

linkedin