BIJAK ONLINE (SOLOK)-Tidak adanya titik temu penyelesaian persoalan utang antara mantan Walikota Solok, Irzal Ilyas MM dengan wakilnya Zul Elfian SH MSi membuat proses mediasi menemui jalan buntu. Konsekwensinya, kedua belah pihak sepakat untuk berperkara di Pengadilan Negeri Solok.
Ketua Pengadilan Negeri Solok,Heriyenti SH MH di PN Solok,Kamis (1/10), yang bertindak sebagai mediator mengatakan, proses mediasi telah menemui jalan buntu dan kedua belah pihak sepakat untuk mencari keadilan melalui pengadilan.
Tidak adanya titik temu penyelesaian secara damai itu karena pihak tergugat,Zul Elfian menginginkan pihak penggugat,Irzal Ilyas untuk mencabut gugatannya. Dan kalau ingin berperkara juga,maka perkara dilanjutkan setelah Pilkada. Mengingat kedua belah pihak ikut bertarung pada Pilkada Kota Solok tahun ini.
Sementara pihak penggugat,Irzal Ilyas menyatakan mau berdamai kalau Zul Elfian mau membayar utangnya. Bahkan mantan Walikota Solok ini membuka pintu damai sesaat sebelum majelis hakim memutuskan perkara.
“ Irzal Ilyas tak mau mencabut gugatan dan Zul Elfian juga tak mau membayar utangnya, maka hari ini sidang perdana segera dimulai dengan materi pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Irzal Ilyas. Kemudian dilanjutkan dengan penetapkan jadwal persidangan,”kata Heriyenti SH MH.
Kuasa hukum Zul Elfian, Yendrizal SH saat ditemui di PN Solok membenarkan kliennya mengajukan opsi pencabutan gugatan. Langkah ini diambil karena perjanjian utang piutang dalam kontrak politik itu bersifat abstrak dan tidak jelas wujudnya.
Sementara itu mantan Walikota Solok,Irzal Ilyas seusai proses mediasi mengatakan,proses mediasi gagal bukan karena ia tak ingin menyelesaikan perkara secara damai. Proses mediasi menemui jalan buntu lebih dikarenakan opsi yang diajukan pihak tergugat sangat tidak masuk akal.
“Dia minta kita mencabut gugatan,sementara itu ia tak mau membayar utangnya sama sekali,itu kan ngak masuk akal,”kata Irzal Ilyas dengan nada keras.
Lebih jauh Irzal Ilyas mengatakan,ia bersedia untuk berdamai kapan saja,asalkan utang itu dibayar. Kalau tak mampu membayar utang secara tunai dengan mencicilpun ia bersedia menerima. Tetapi kalau tak mau membayar utang sama sekali,itu artinya ia tak punya itikad baik. Kalau tidak ada itikad baik,jangan berharap ada perdamaian.
“Meskipun mediasi hari ini gagal,namun demikian ini bukan berarti pintu damai tertutup sama sekali,bahkan saya buka pintu damai itu seluas luasnya. Saya siap berdamai sebelum majelis hakim membuat keputusan,asal ia mau membayar utangnya,”kata Irzal Ilyas.
Pada didang perdana yang dipimpin Dadi Suryandi SH MH dengan hakim anggota Lola Oktavia SH dan Melia Nur Pratiwi SH hari itu,kuasa hukum Irzal Ilyas membacakan gugatan.
Dalam gugatan itu,Suryadi SH menngkapkan, klienya menggugat Zul Elfian secara perdata karena Zul Elfian dinilai telah ingkar janji dan melanggar kontrak politik yang telah mereka sepakati secara bersama dihadapan notaris Hj.Eldani,SH pada tanggal 15 Januari 2010 lau.
Dalam kontrak politik dibawah nomor 1.886/L/2010 itu disebutkan,keduanya sepakat untuk menanggung beaya yang diperlukan untuk memenangkan Pilkada Kota Solok tahun 2010 dengan perbandingan 60%: 40%. Artinya dari total dana kampanye Rp 1.239.436.000 (satu milliar dua ratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh enam enam ribu rupiah), Zul Elfian menanggung 40% darinya,atau Rp 495.774.400.(Empat ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah).
“Karena Zul Elfian tak ikut membiayai kampanye,maka terhitung sejak pasangan Bareh Solok dinyatakan memenangkan Pilkada Solok 2010,maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 huruf b Kontrak Politik tersebut diatas,maka Zul elfian dinyatakan telah berhutang empat ratus juta lebih. Dan sampai sekarang,Zul Elfian tak punya itikad baik untuk melunasi utangnya itu,”kata Suryadi SH.
Lebih jauh Suryadi mengatakan,kontrak politik ini berakhir dengan berakhirnya jabatan Walikota/Wakil Walikota Solok periode 2010-2015,akan tetapi pada hari Minggu (26/7/2015),berdasarkan data yang ada di KPUD Kota Solok,Zul Elfian telah mendaftarkan diri mengikuti Pilkada Kota Solok periode 2015-2020 dan tidak lagi berpasangan dengan Irzal Ilyas. Maka sejak itu,Zul Elfian telah memperlihatkan itikad tidak baiknya untuk menyelesaikan persoalan utang piutang tersebut.
Karena tergugat telah memperlihatkan itikat tidak baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini,maka sejak itu,Zul Elfian dinyatakan telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi).
Setelah pembacaan gugatan,siding dilanjutkan dengan agenda penjadwalan siding selanjutnya. Dalam musyawarah antara mejelis hakim dengan kedua belah pihak,maka disepakati siding dilanjutkan pada Selasa (13/10). Mendatang.(Wan/Van)