Ilustrasi
BIJAK ONLINE-Tak puas dengan cara kinerja Komnas HAM Sumatera Barat dalam menangani kasus dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksualitas yang terjadi di Panti Karya Wanita Andam Dewi, LSM Mamak Ranah Minang melaporkan persoalan tersebut ke Komnas HAM RI, di Jakarta. Tujuannya, agar tindak kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di panti.

“Surat ke Komnas HAM RI di Jakarta sudah dikirimkan, termasuk berita-berita yang memberitakan masalah dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Panti Karya Wanita Andam Dewi,” kata Sekretaris Eksektif LSM Mamak, Sendu Armi, seusai salat Jumat, 3 Oktober 2014.

Dalam laporan ke Komnas HAM RI di Jakarta tersebut, juga dilampirkan surat jawaban dari keluarga kepada Komnas HAM Sumatera Barat. “Kami dari keluarga Anisa Harahap, sebelumnya  telah memberikan laporan tentang dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami Anisa Arahap dan Putri Ginting di Panti Karya Wanita Andam Dewi. Tapi, di dalam surat yang kami terima dari Komnas HAM Sumbar,  kami tidak mendapatkan jawaban dan penjelasan tentang tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami Anisa Harahap,” kata Sendu Armi mengutip penjelasan pihak keluarga, Anisa Harahap.

Menurut pihak keluarga korban, mereka hanya menerima surat jawaban dari Komnas HAM Sumatera Barat, berupa jawaban surat Komnas HAM Sumbar dari kepala Dinas Sosial Sumbar dan surat UPTD Panti Karya Wanita Andam Dewi. “Dalam surat UPTD Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi prihal klarifikasi laporan Elma Denita dan Sari Puji Ginting, sangat aneh dan lucu,” kata mahasiswa tahun terakhir Fakultas Tehnologi Informasi Jurusan Komputer Universitas Andalas Padang ini.

Mengenai bantahan dari Kepala UPTD Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi yang menyebutkan kalau dirinya tidak perbuatan tidak menyenangkan,  merupakan jawaban sepihak karena tidak ada penjelasan dari Anisa Harahap dan Putri Ginting.

Begitu juga dengan bantahan dari Kepala UPTD Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi, yang menolak memberikan rekomendasi (izin pernikahan) atas nama Rini Mawardi dan Anisa Harahap, karena permohonan pernikahan keduanya tidak atas permintaan kedua orang tua yang katanya  berdasarkan telahaan KUA Kecamatan Gunung Talang, juga sepihak. “Padahal, masalah pernikahan itu berdasarkan saran dari Kepala Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi dan surat menyurat sudah ada persetujuan dari kedua orang tuanya,” tambah Sendu yang punya data tertulis berupa surat kelengkapn persyaratan pernikahan. 

Kemudian, penjelasan Kepala UPTD Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi yang mengatakan tak ada wanita binaan yang bernama Anisa Harahap, merupakan jawaban yang tak logis dan asbun atau asal bunyi. “Soalnya, kasus dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi, telah dilaporkan pihak keluarga melalui LSM Mamak ke Polda Sumbar, dan berdasarkan penjelasan Anisa Harap dirinya telah diperiksa oleh penyidik Polda, Senin 22 September 2014 lalu, “ kata Sendu lagi. (Y a)

google+

linkedin