BIJAK ONLINE (SOLOK)-Sekretaris Darah Kabupaten Solok, M. Saleh, SH, MM mengatakan bahwa sebagai abdi negara, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok, harus taat pada aturan, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Tujuan disiplin ini adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, sehingga PNS dituntut lebih disiplin. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri. Untuk itu, para PNS sudah dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa PNS mesti menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri dengan mentaati peraturan yang ada,” tutur M. Saleh, di ruang kerjanya, Selasa (6/1).
Menurut M. Saleh, sebagai PNS wajib mentaati aturan yang tertuang dalam PP. No.53 Tahun 2010, terutama untuk kedisiplinan Pegawai, demi pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, sebab seoarang PNS merupakan pelayan masyarakat bukan malah sebaliknya minta dilayani. “Zaman sekarang ini, bukan zamannya lagi kita sebagai abdi Negara minta dilayani, tetapi sudah sepatutnya menjalankan tugas sesuai PP.No.53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tadi,” tutur Mulyana.
Ditambahkannya, PP.No. 53 Tahun 2010 itu janganlah dijadikan beban dalam menjalankan tugas sesuai PNS, tetapi sebaliknya peraturan tersebut hendaknya dijadikan motivasi dalam menjalankan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Solok. “Ingat, kalau kita disiplin, pasti semua akan berjalan lancar dan tidak akan ada keluhan dari masyarakat,” pungkas M. Sealeh (wandy)
“Tujuan disiplin ini adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, sehingga PNS dituntut lebih disiplin. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri. Untuk itu, para PNS sudah dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa PNS mesti menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri dengan mentaati peraturan yang ada,” tutur M. Saleh, di ruang kerjanya, Selasa (6/1).
Menurut M. Saleh, sebagai PNS wajib mentaati aturan yang tertuang dalam PP. No.53 Tahun 2010, terutama untuk kedisiplinan Pegawai, demi pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, sebab seoarang PNS merupakan pelayan masyarakat bukan malah sebaliknya minta dilayani. “Zaman sekarang ini, bukan zamannya lagi kita sebagai abdi Negara minta dilayani, tetapi sudah sepatutnya menjalankan tugas sesuai PP.No.53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tadi,” tutur Mulyana.
Ditambahkannya, PP.No. 53 Tahun 2010 itu janganlah dijadikan beban dalam menjalankan tugas sesuai PNS, tetapi sebaliknya peraturan tersebut hendaknya dijadikan motivasi dalam menjalankan tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Solok. “Ingat, kalau kita disiplin, pasti semua akan berjalan lancar dan tidak akan ada keluhan dari masyarakat,” pungkas M. Sealeh (wandy)
