BIJAK ONLINE (Padang)- Tampaknya, permainan judi kartu remi tak hanya digemari para laki-laki saja. Faktanya, empat wanita ditangkap aparat polisi saat main judi song, dikawasan Pasar raya, tepatnya di Padang Theater, 30 Januari 2016.

"Kita memang telah menangkap pejudi song di Padang Teater, Kota Padang dan tersangkanya telah diamankan," kata  Kapolsek Padang Barat Kompol, Sumintak, melalui Ipda Yahya NS SH,  Kanit Reskrim Padang Barat, ketika dikonfirmasi Tabloidbijak com, di Ruangannya , Senin, 1 Februari 2016.

Menurut Ipda Yahya, barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp 200.000 dan kartu remi sebagai alat permainnan song tersebut. "Keempat tersangka berjenis kelamin perempuan ini, diamankan di Polsek Padang Timur, soalnya ditahanan ini khusus bagi tahanan perempuan," ujarnya

Kemudian, bagi tersangka akan diancam dengan pasal 303 dan 303 dengan ancaman hukum penjara 10 tahun dan empat tahun penjara. Keempat tahanan tersebut, Len Gabot. Eni, Rika Alias Ucok, dan Lin. 

Secara terpisah, Sekretaris Eksekutif LSM Mamak, Sendu Armi Skom, menyanpaikan rasa kaget dan malunya. "Keempat wanita yang berjudi dan ditangkap tersebut, betul-betul memalukan Kota Padang, yang punya filosofi Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah," kata alumni Fakultas Tehnologi Informasi Universitas Andalas Padang ini.(chan)

google+

linkedin