Keteranagn Gambar: Tampak Bupati Solok, Syamsu Rahim ketika memberi arahan pada acara sosialisasi Penanaman Modal di Kabupaten Solok, dengan mendatangkan nara sumber dari berbagai profesi, seperti Kepala BKPM & PPTP Sumbar, Ir. Masrul ZeinKTU KP3M, Hendrianto,SE, Dosen Fakultas UNAND, Zefrizal Nurdin,SH, MH, para Kepala SKPD dan Walinagari se Kabupaten Solok.
BIJAK ONLINE (SOLOK)-Bupati Solok, Drs. H. Syamsu Rahim, menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal, bertempat di Ruang Danau Singkarak, Kamis (11/6). Selain Bupati Solok, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala BKPM & PPTP Sumbar, Ir. Masrul Zein, KTU KP3M, Hendrianto,SE, Dosen Fakultas UNAND, Zefrizal Nurdin,SH, MH, para Kepala SKPD dan Walinagari se Kabupaten Solok.
Menurut Kepala BKPM & PPTP Sumbar, Ir. Masrul Zein, tujuan digelar sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggaraan pemerintahan di daerah, masyarakat dan dunia usaha mengenai kebijakan atau aturan terkait penanaman modal. “Diharapkan dari pelaksanaan sosialisasi ini nantinya, adanya pemahaman penyelenggaraan pemerintahan daerah,masyarakat dan dunia usaha tentang kebijakan aturan dibidang penanaman modal.
Sementara Bupati Solok, H. Syamsu Rahim dalam arahannya menyampaikan bahwa penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. "Kami harapkan agar para peserta dapat memanfaatkan acara sosialisasi ini sebagai sarana bertukar pikiran dan pengalaman dan memperoleh masukan untuk penerapan dan perumusan kebijakan penanaman modal di daerah," katanya.
Dijelaskannya, Pemerintah Sumatera Barat terus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif untuk penguatan daya saing perekonomian dan mempercepat penanaman modal daerah. “Tanah ulayat adalah asset di Sumatera Barat yang tidak ternilai harganya, dan kewajiban semua orang untuk menjaga dan memeliharanya agar tidak hilang digilas oleh perkembangan zaman. Sementara dalam adat Minangkabau, kita berkewajiban untuk menjaga dan mempertahankan tanah ulayat agar tidak habis dijual atau digadaikan,” tutur Syamsu Rahim.
Penanaman modal Sumatera Barat bisa berjalan dan diselesaikan dengan cepat, tepat akurat, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (wandy)