BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (3/6/2015) akan mengadakan Pasar Lelang Froward. Karena pasar lelang, sudah berkembang di berbagai daerah di Indonesia seperti ( Sumut, Sumbar, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat , Jawa Tengah , Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Bali.
Demikian disampaikan Kabid Perdagangan, Dinas Koperindag UKM dan ESDM Padang Pariaman, Rapini, SE, ME, beberapa waktu lalu di Pariaman.
Dikatakan, masalah yang selalu dihadapi petani adalah tidak memiliki akses pasar, posisi rebut tawar lemah, pembentukan harga tidak transparan, tidak memiliki kemampuan modal , jalur distribusi panjang , tidak ada kepastian harga , komoditas yang dihasilkan mudah rusak dan kualitas komoditas belum sesuai harapan pasar.
Untuk menjawab masalah tersebut dikembangkan pasar lelang dimana antara petani produsen / penjual dipertemukan langsung dengan pembeli , penawaran dilakukan secara terbuka ( transparansi , pembentukan harga). Dengan penyelesaian kemudian ( adanya forward contract) petani dapat merencanakan pola tanam dan dapat melakukan penyimpanan komoditas dengan biaya yang rendah .
Sesuai dengan surat undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jon Priadi, SE, MM, Nomor, 530/1274/KPP-ESDM/V/2015, tanggal 18 Mei 2015. Persyaratan penjual dan pmbeli, peserta lelang Forward, membawa KTP, membawa sampel komoditi yang akan ditawarkan (bagi penjual) dan mengisi formulir pendaftaran order jual bagi penjual dan order beli bagi pembeli.
Dijelaskan Rapini, tempat Hall Pemda Padang Pariaman di Parit Malintang, dimulai jam 8.00 Wib, sampai selesai. Tujuan diadakan pasar lelang yaitu, membantu pemasaran hasil pertanian, memperpendek rantai pemasaran, dapat merencanakan pola tanam, adanya kepastian harga, sarana untuk mendapatkan informasi harga, membentuk pemasaran yang berkeadilan.
Bentuk kegiatan lelang yang akan dilaksanakan yaitu, Forward yaitu pasar dengan sistim penyerahan kemudian , melalui kontrak kerjasama yang disepakati dengan dipandu juru lelang dan pelaku usaha yang terlibat dalam pasar lelang forward.
Penjual yaitu, petani/kelompok tani , koperasi, pengusaha, perseorangan dari provinsi, kabupaten/kota se Sumatera Barat. Pembeli yaitu, pengusaha , pabrik , swalayan, hotel , pedagang, di Sumatera Barat.
Dan komoditi dipasarakan dalam lelang forward ini yaitu, telor ayam, kopi, Cabe, Tomat, Jeruk, Beras, CVO ( coconut virgin oil ), Kelapa, Mangga dan Sayuran.
“Untuk menjaga integritas pasar, telah diterbitkan SK Menperindag No. 650/MPP/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang. Selain itu juga telah dikembangkan sistim elektronik front office dalam rangka membantu pelaksanaan lelang dan sistim back office dalam rangka mengawasi transaksi , membantu penyelengaraan untuk melakukan peringatan dini, mencatat hak dan kewajiban anggota pasar lelang serta informasi data transaksi”, tutur Rapini menjelaskan. (ya)
