BIJAK ONLINE (Padang)-Tampaknya tidur Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit bakal tak nyenyak lagi, karena ada dugaan ikut terseret dalam persoalan ganti rugi lahan untuk pembangunan Proyek Irigasi Batang Tarusan, yang disinyalir si penerima uang ganti rugi dari Pemkab Pesisir Selatan mempergunakan surat palsu.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Tabloid Bijak, pasca ganti rugi lahan yang terjadi, 30 April 2015 yang lalu di Kantor Camat Koto XI Tarusan dengan nilainya Rp 4,1 miliar yang diterima oleh pihak tergugat untuk pembangunan proyek Daerah Irigasi Batang Tarusan (DI Tarusan) telah berujung pidana. Soalnya permasalah tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, dengan laporan polisi 20 Mai 2015 : LP/ 85 / V / 2015 / SPKT-B / RES-PESSEL, dengan tuduhan mempergunakan surat palsu.
Kemudian, Nofria Erwandi Mangkudum Sati salah seorang mamak waris sebagai pengunggat memasukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Painan melalui Surat Kuasa Hukumnya Jasril Jek SH, MH. Dengan No surat : 13/PDT.G/2015/PN.PNN tanggal 20 Mai 2015.
Jasril Jeck, SH,MH Selaku Penasehat Hukum dari Nofria Erwandi Mangkudum Sati di Pengadilan Negeri Painan ketika memasukan surat gugatan 20 mai 2015 mengatakan, perkara mempergunakan surat tanah palsu tersebut dengan terlapornya Suhaili dan Hasnun, di Mapolres pessel, sebagaimana dugaan tindak pidana mempergunakan surat palsu dengan bukti laporan polisi : LP/85/V/2015/SPKT-B/RES PESSEL. 20 Mai 2015.
Menurut Jasril Jeck, masalah ganti rugi tanah proyek daerah irigasi tersebut yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap Suhaili dan Hasnun, salah kamar, atau tidak tepat sasaran.
Sebab dua surat jual beli atas dua persil bidang tanah atas nama Suhaili dan Hasnun yang masih bersangketa dipengandilan Painan sangat diduga palsu, karena pemilik yang asli pemilik tanah dengan luas sekitar 6 hektare tersebut adalah keluarga besar dari Nofria Erwandi. "Dan tidak pernah dijual dan menggadai kepada siapapun juga, “ ungkap Jasril Jek.
Masih menurut Jasril Jeck, pada surat gugatan perkara perdata sebanyak 18 orang tergugat tersebut diantaranya, Bupati Pesisir Selatan, Ketua KAN, Walinagari, dan juga pihak PT. Adhi Karya, Pihak BPN Provinsi Sumbar, dan BPN Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan total kerugian yang dialami oleh penggugat Rp 15 milliar. "Untuk dugaan pemalsuan surat, saat ini kita masih menunggu proses hukum selanjutnya dari pihak Polres Pesisir Selatan," ungkap JJ, SH, MH.
Ketua DPRD Pessel, Marta Wijaya S.Pd menyebutkan, kalau pembayaran ganti rugi lahan (DI) Batang Tarusan, 30 April yang lalu sudah memiliki keputusan dari pengadilan, dan melalui proses rapat muspida, dan sudah tepat sasaran. "Masalah ganti tersebut sudah sesuai prosedur," katanya ketika dihubungi, 28/5/2015.
Sedangkan Kabag Humas Pemkab Pesisir Selatan, Syafrul Bayang menyebutkan secara teknis dirinya kurang memahami persoalan tersebut. "Sebaiknya dihubungi saja pihak bagian pertanahan," katanya melalui handphone selulernya.
Sedangkan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit yang dihubungi ke poselnya tak merespon. (Tim)
Berdasarkan data yang dikumpulkan Tabloid Bijak, pasca ganti rugi lahan yang terjadi, 30 April 2015 yang lalu di Kantor Camat Koto XI Tarusan dengan nilainya Rp 4,1 miliar yang diterima oleh pihak tergugat untuk pembangunan proyek Daerah Irigasi Batang Tarusan (DI Tarusan) telah berujung pidana. Soalnya permasalah tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, dengan laporan polisi 20 Mai 2015 : LP/ 85 / V / 2015 / SPKT-B / RES-PESSEL, dengan tuduhan mempergunakan surat palsu.
Kemudian, Nofria Erwandi Mangkudum Sati salah seorang mamak waris sebagai pengunggat memasukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Painan melalui Surat Kuasa Hukumnya Jasril Jek SH, MH. Dengan No surat : 13/PDT.G/2015/PN.PNN tanggal 20 Mai 2015.
Jasril Jeck, SH,MH Selaku Penasehat Hukum dari Nofria Erwandi Mangkudum Sati di Pengadilan Negeri Painan ketika memasukan surat gugatan 20 mai 2015 mengatakan, perkara mempergunakan surat tanah palsu tersebut dengan terlapornya Suhaili dan Hasnun, di Mapolres pessel, sebagaimana dugaan tindak pidana mempergunakan surat palsu dengan bukti laporan polisi : LP/85/V/2015/SPKT-B/RES PESSEL. 20 Mai 2015.
Menurut Jasril Jeck, masalah ganti rugi tanah proyek daerah irigasi tersebut yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap Suhaili dan Hasnun, salah kamar, atau tidak tepat sasaran.
Sebab dua surat jual beli atas dua persil bidang tanah atas nama Suhaili dan Hasnun yang masih bersangketa dipengandilan Painan sangat diduga palsu, karena pemilik yang asli pemilik tanah dengan luas sekitar 6 hektare tersebut adalah keluarga besar dari Nofria Erwandi. "Dan tidak pernah dijual dan menggadai kepada siapapun juga, “ ungkap Jasril Jek.
Masih menurut Jasril Jeck, pada surat gugatan perkara perdata sebanyak 18 orang tergugat tersebut diantaranya, Bupati Pesisir Selatan, Ketua KAN, Walinagari, dan juga pihak PT. Adhi Karya, Pihak BPN Provinsi Sumbar, dan BPN Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan total kerugian yang dialami oleh penggugat Rp 15 milliar. "Untuk dugaan pemalsuan surat, saat ini kita masih menunggu proses hukum selanjutnya dari pihak Polres Pesisir Selatan," ungkap JJ, SH, MH.
Ketua DPRD Pessel, Marta Wijaya S.Pd menyebutkan, kalau pembayaran ganti rugi lahan (DI) Batang Tarusan, 30 April yang lalu sudah memiliki keputusan dari pengadilan, dan melalui proses rapat muspida, dan sudah tepat sasaran. "Masalah ganti tersebut sudah sesuai prosedur," katanya ketika dihubungi, 28/5/2015.
Sedangkan Kabag Humas Pemkab Pesisir Selatan, Syafrul Bayang menyebutkan secara teknis dirinya kurang memahami persoalan tersebut. "Sebaiknya dihubungi saja pihak bagian pertanahan," katanya melalui handphone selulernya.
Sedangkan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit yang dihubungi ke poselnya tak merespon. (Tim)