BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)-- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran (DPPKA) Kota Pariaman,  H. Indra Sakti, SH,  mengatakan tujuan diadakan sosialisasi tentang cukai rokok, agar masyarakat dapat memahaminya, sehungga tidak yang merasa dirugikan dan dobodohi lagi. 

Hal itu disampaikan Indra Sakti, pada acara pembukaan sosialisasi cukai rokok, Rabu (30/9/2015) di Aula Balai Kota Pariaman.

Dikatakan, ketentuan dan UU No 39 tahun 2007 Tentang Cukai perubahan atas UU No 11 tahun 1995,  Tentang Cukai, maka  diadakan sosialisasi sebagai informasi kepada masyarakat,  agar semua orang dapat mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan tentang cukai. 

Indra Sakti menegaskan, kepada peserta sosialisasi, agar menyampaikan dan melaporkan apabila ditemukan tembakau pita cukai palsu, atau tidak dilekati pita cukai oleh penjual eceran maupun pertokoan. “Kemudian melaporkan temuan itu ke pemerintah daerah agar ditindak lanjuti oleh direktorat jenderal bea dan cukai," ujarnya.

Menurut Indra Sakti,  penerimaan Pemerintah Kota Pariaman dari cukai di tahun 2010 sebesar Rp78 juta.  Kemudian meningkat terus,  saat ini penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2015 untuk Pemerintah Kota Pariaman sebesar Rp205.695.000. 

Acara yang diadakan,  DPPKA Kota Pariaman itu,  mengundang narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Sumbar-Riau, KPPBC TMP Teluk Bayur Kanwil DJBC Sumbar-Riau Ditjen Bea Cukai RI, Ilham Efendi dan Wahyudi. 

Acara tersebut dihadiri oleh utusan SKPD, Kepala Desa/lurah, LPM, Karang Taruna, dan pengusaha rokok baik eceran maupun pertokoan/grosir. (amir)

google+

linkedin