BIJAK ONLINE (SOLOK)-Sosialisasi calon kepala daerah melalui metode komunikasi tatap muka  sangat rentan dimasuki mata  dari pihak kompetitor  dan memakan biaya yang sangat tinggi.

Yoserizal,Ketua Tim Sukses pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Zul Elfian SH M Si-Ir Rainier ST MM, mengatkan, disamping membutuhkan biaya besar dan rentan dimasuki mata mata, metode sosialisasi tatap muka juga tidak mampu menjangkau seluruh pemilih yang ada di Kota Solok.

 “Ketika mengadakan sosialisasi,kita tidak bisa membedakan antara simpatisan,pendukung dan mata mata. Masyarakat  yang memerankan diri sebagai mata mata ini sering kali usil dengan mengajukan pertanyaan pertanyaan yang menyudutkan saat sesi dialog,” kata Yoserizal.

Dikatakannya, pertanyaan menyudutkan  dari mata itu sangat mengganggu dan sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak suasana kegiatan sosialisasi.

Kemudian,visi misi yang disampaikan kandidat sangat gampang diadopsi dan disempurnakan terus menjadi visi misi pihak kompetitor. “Kita tidak bisa lagi menklaim visi misi itu milik kita 100 persen, karena visi misi itu disampaikan secara lansung dan tidak ada bukti tertulisnya,”ujar Yoserizal.

Lebih jauh ia mengatakan,disamping gampang dimasuki mata mata,sosialisasi metode tatap muka ini juga menuntuk kondisi pisik kandidat selalu  prima. Dan sosialisasimetode tatap muka ini juga membutuhkan   biaya yang sangat besar.

Dalam sehari kandidat harus menemui warga minimal empat kali. Tiga kali pertemuan tak terencana dan satu kali pertemuan yang sudah dijadwalkan KPU. Untuk sekali pertemuan yang dihadiri 100-160 warga,kandidat harus merogoh kocek 2 juta hingga 3,5 juta rupiah hanya untuk biaya konsumsi.

Akan tetapi, kata Yose, bukan biaya konsumsi itu yang menjadi persoalan. Karena besaran biaya konsumsi itu sudah diatur oleh KPU dengan nilai nominal maksimal Rp 24 000 per orang. Kandidat lebih sering direpotkan dengan biaya yang diminta secara halus oleh orang yang  mengaku tokoh masyarakat setempat.

“Si tokoh ini seringkali mengatakan akan mengumpulkan sanak saudaranya yang berjumblah lebih dari  seratus orang di sebuah rumah. Ia akan bergerak dan mengarahkan suara sanak saudaranya itu untuk kandidat. Diujung pembicaraan ia kemudian berbisik kepada kandidat dan mengatakan bahwa kredit motornya sudah tiga bulan tidak dibayar,”kata Yoserizal.

Si tokoh memang tidak pernah minta kredit motornya dibayarkan,Kata Yoserizal,akan tetapi kandidat menjadi serba salah  juga menghadapi pernyataaan tokoh seperti ini.

Ditambahkannya, sosialisasi dengan metode tatap muka ini ada juga kelebihannya,yaitu kandidat merasa lebih dekat dengan masyarakat dan memahami betul persoalan yang dihadap masyarakat. Namun disangat disayangkan metode tatap muka ini tak mungkin bisa menyentuh seluruh pemilh yang ada.

Sekalipun Kota Solok hanya kota kecil dengan jumblah pemilih 44 ribu,kandidat tetap saja tak bisa menemui semua pemilih,karena keterbatasan waktu dan keterbatasan kondisi pisik.

Sementara itu,Ketua KPU Kota Solok,Budi Santosa mengatakan,sosialisasi dengan metode tatap muka ini memang membutuhkan biaya besar dan menuntut kondisi pisik yang prima. Namun demikian,dalam mensosialisasikan calon tak mesti hanya dalam bentuk tatap muka,melainkan juga bisa lewat media masa.

“KPU tidak melarang calon untuk bersosialisasi lewat media masa,bahkan membiayai calon untuk bersosialisasi di media masa. Yang benar itu adalah KPU  melarang calon memasang iklan atau pariwara di media masa dengan biaya sendiri. Sedangkan mengenai pemberitaan tentang kegiatan calon tidak dilarang sama sekali,” kata Budi Santosa.

 Lebih jauh ia menjelaskan,media masa tidak dibatasi dalam mengeluarkan berita tentang kegiatan calon di lapangan. Media bebas memberitan dan menyiarkan acara kampanye seperti yang  diatur oleh Peraturan KPU Nomor 7 Bab VI Pasal 1-4.

Pada pasal 1 itu,kata Budi, dengan jelas dinyatakan pemberitaan dan penyiaran kampanye dapat dilakukan melalui media masa cetak,media masa elektronik dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan peraturan-perundang-undangan.

Kemudia pada pasal dua dikatakan,pemberitaan dan penyiaraan sebagai mana dimaksud pada pasal 52 ayat (1 ) bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan kampanye pasangan calon kepada masyarakat.

“Dan tentu saja pemberitaan itu harus mematuhi kode etik jurnalistik,etika penyiaran dan peraturan perundang-undangan dan tidak dilakukan pasa saat minggu tenag,”kata Budi Santosa. (Wan/Van)

google+

linkedin