BIJAK ONLINE (Dharmasraya)-Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang melaporkan PT Dharmasraya Sawit Lestari yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Perkebunan (IUPP), ke Kapolda Sumatera Barat.  

"Tampaknya, PT Dharmasraya Sawit Lestari dibeking urang bagak Dharmasraya, karena berani beroperasi tanpa IUPP," kata Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang, kepada Tabloid Bijak, Selasa, 22 September 2015.

Menurut Jamalus, LSM Mamak sudah punya data tentang PT Dharmasraya Sawit Lestari yang seenaknya beroperasi tanpa IUPP. "Berdasarkan informasi sementara kami, konon kabarnya PT Dharmasraya Sawit Lestari dibeking, mantan Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan dan bahkan pak Adi Gunawan disebut-sebut pula punya saham 20 persen," kata jemaah tabliq ini.

Kemudian, kata Jamalus, berdasarkan kajian sementara LSM Mamak Ranah Minang, PT Dharmasraya Sawit Lestari melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan, yang tertuang dalam pasal 105 dan106.   

Adapun bunyi pasal 105 tersebut;"Setiap Perusahaan perkebunan yang meiakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau pengolahan Hasil perkebunan dengan Kapasrtas pabrik tertentu dengan yang tidak memiliki izin usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal47 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. (sepuluh milair rupaih)

Sedangkan pasal 106 berbunyi;" Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang: a. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/ atau b. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang_undangal; sebagaimana dimaksud dalam pasal 50dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima meliar rupiah).

Jadi, kata Jamalus Datuk lagi, dasarnya melaporkan PT Dharmasraya Sawit Lestari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 ini. "Kasus PT DSL ini akan kami kawan terus dan bila perlu kami laporkan ke Kapolri RI di Jakarta," ujarnya. 

Persoalan PT Dharmasraya ini, juga dilaporkan kepada Pejabat Bupati Dharmasraya, Drs H Syafrizal Ucon MM Datuk Nan Batuah. "Kita akan panggil PT DSL tersebut dan persoalan hukum ya diselesaikan secara hukum," kata PJ Bupati Dharmasraya.

Sementara Rezki dari PT Dharmasraya membantah kalau di perusahaannya ada saham Adi Gunawan. "Informasi tentang saham pak  Adi itu tidak benar," katanya.
Sedangkan masalah izin, pihaknya baru mengantongi izin prinsip dari Bupati Dharmasraya dan IUPP-nya lagi diurus di provinsi. (PRB)

google+

linkedin