SOLOK, KP - Tim Narkoba Polres Solok Kota membekuk sepasang suami isteri (pasutri) di kediamannya, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Senin (21/9). Dalam penggrebekan ini tiga paket serbuk haram jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram, berikut bong penghisap, diamankan petugas sebagai barang bukti.

Pasangan suami-isteri beranak dua tersebut, adalah Bobbi,40 lebih dua bulan menjadi target operasi (TO), dan Yenita,38.  Pasca ditangkap, kedua pelaku tanpa perlawanan langsung digelandang ke Polres Solok Kota, selanjutnya mengikuti proses tes urine. Alhasil, keduanya memang ternyata positif mengkonsumsi shabu.


Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku terpaksa ditahan di Sel Tahanan Polres Solok Kota, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bobbi dan Yenita, Polisi juga menduga masih ada pelaku lainnya berkeliaran, hingga komit untuk menyusuri dari mana asal-usul barang sesungguhnya. Sebab dari pengakuan para pelaku, sejauh ini keduanya ngotot hanya berstatus sebagai pemakai.

“Begitu pintu digedor, mereka sempat agak lama membukanya. Diduga mereka kebetulan sedang memakai sabu, makanya keteteran menerima tamu.  Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi akhirnya berhasil menemukan target, yakni barang haram jenis sabu,” jelas Kapolres Solok Kota, AKBP Guntur Hindarsyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Afrides Roema, Selasa (22/9).

Lebih lanjut diungkapkan Guntur,  penggeledahan diikuti penangkapan terhadap kedua pelaku, juga langusng melibatkan Ketua RT setempat, serta sejumlah tokoh masyarakat. Setelah sebelumnya sejumlah petugas lapangan sempat diterjunkan untuk melakukan pengintaian, pelacakan, guna memastikan kebenaran laporan warga yang mengatakan jika pasutri tersebut sudah lama bermain narkoba.

“Kedua pelaku kini telah ditahan, sejauh mana sesungguhnya keterlibatan mereka terhadap kepemilikan serbuk haram tersebut, masih menunggu pengembangan lebih lanjut. Apakah hanya sebatas pemakai, atau lebih, tergantung hasil pengebangan,” tukas Kapolres.

 Ditambahkan Kasat Narkoba,  AKP Afrides Roema, lewat serangkaian penggeledahan selama lebih 40 menit, petugas baru berhasil mendapati tiga paket sabu seberat 0,7 gram dalam kamar tidur, persisnya dibawah kasur dalam kamar pelaku, berikut perkakas pengsisap (bong). Setelah dilakukan pemeriksaan, perkakasa itu diduga baru saja dipakai.

Pasca berhasil menemukan barang bukti, “Tim Sapu Jagat Narkoba” Polres Solok Kota dibawah komando Bripka Afrides Roema, langsung malam itu juga pasutri “apes” tersebut dihadapan anak-anaknya diangkat ke Mapolres setempat. Kebetulan, Yenita sendiri sehari-hari berstatus sebagai pegawai di salah-satu SMA Negeri di Kota Solok, sementara suaminya, Bobbi pekerja wiraswasta.


Aksi penangkapan terhadap pasutri  terkait kasus sabu-sabu ini, hingga kemarin cukup membuat geger seantro Kelurahan IX orong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.  Berbagai pendapat, kontroversi pun mencuat ditengah-tengah masyarakat, karena para pelaku dimata sebahagian warga dikenal baik.(Wan/Van)

google+

linkedin