BIJAK ONLLINE (Dharmasraya)-Penjabat Bupati Dharmasraya, Drs  H Syafrizal Ucok MM, menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya,  Senin 21 September 2015. 

Keempat Ranperda yang disampaikan PJ Bupati Dharmasraya itu, ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.

Di hadapan para wakil rakyat itu, PJ Bupati Dharmasraya yang akrap disapa Ucok ini menjelaskan, banyaknya papan reklame yg dipasang di sepanjang jalan telah mengganggu nilai estetika. Sesuai perkembangan, pemasangan reklame akan terus bertambah jumlah, dan modelnya. Hal ini tidak sesuai lagi dengan norma dan peraturan yang berlaku. Karena itu perlu ada pengaturan yg menjadi acuan untuk perencanaan, wewenang dan tanggung jawab, jenis reklame, jaminan pembongkaran, penertiban, pengendalian dan peran serta masyarakat. "Ini semua dikemas dalam peraturan daerah," kata mantan atlet bulutangkis Sumbar ini.

Permasalahan sampah juga sudah pula menjadi perhatian semua pihak. Dipicu perubahan pola konsumsi, menimbulkan bertambahnya volume dan jenis sampah yg ditimbulkan. Kondisi ini jelas mengganggu lingkungan. Dan karena itu perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir melibatkan peran serta masyarakat secara proporsional, efektif dan efisien.

"Justeru itu kita perlu regulasi untuk mengelola masalah persampahan ini," kata Ucok. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Selain itu sampah sampah yg ditimbulkan dapat dimanfaatkan untuk kompos dan diolah menjadi energi terbarukan.

Lebih jauh Ucok menjelaskan, terkait pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Pemkab Dharmasraya menyadari sepenuhnya bahwa salah satu tujuan pemerintah adalah bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan sebagai salah satu bagian penting upaya tersebut, harus dikelola secara terintegrasi dan berkesinambungan agar masyarakat dapat memanfaatkannya untuk referensi kehidupan mereka.

Itulah sebabnya dibutuhkan regulasi agar penyelenggaraan perpustakaan lebih terjamin. Adapun pengajuan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dilatari keinginan untuk penyediaan layanan perpustakaan yang cepat, murah dan merata, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan pustakan daerah dan melaksanakan pembudayaan gemar membaca dan memperluas wawasan serta mencerdaskan masyarakat.

Sementara itu terkait dengan pengajuan Ranperda tentang kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok, Bupati Ucok menjelaskan, untuk mewujudkan derajat kesehatan yg optimal, Pemkab Dharmasraya menempuh berbagai upaya, di antaranya pengamanan zat adiktif. Rokok sebagai salah satu sumber zat adiktif dapat membahayakan kesehatan bagi individu maupun masyarakat.

Beberapa dampak yang ditimbulkan akibat merokok adalah menjadi penyebab penyakit kangker, jantung, impotensi, emfisema, bronkhitis dan gangguan kehamilan. Itulah sebabnya mengurangi aktifitas merokok di tempat umuk merupakan kebijakan yg perlu diperjuangkan. Salah satunya dengan melahirkan Perda anti merokok di depan umum.

Di depan rapat paripurna DPRD itu, Bupati Ucok mengharapkan kiranya para wakil rakyat dapat membahas secara mendalam dan seksama agar Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda dan sesegeranya dapat diimplementasikan di lapangan. (HUMAS DHARMASRAYA)

google+

linkedin