BIJAK ONLINE (Padang)-Tim Sat Narkoba Polres Padang, yang dipimpin Iptu S H Sitorus berhasil menciduk yang diduga pengedar narkoba bernama Bayu Satria Suku Tanjung , di Jalan Ir Juanda Purus Kota Padang, Jumat malam, 18 September 2015.

Menurut keterangan Iptu S H Sitorus, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan transaksi narkoba di daerahnya. "Kita begitu dapat lapoan langsung turun ke lokasi," katanya.

Dari hasil penangkapan, ditemui barang bukti,  sekitar setengah paket sabu-sabu, 9 butir Inek dan 1 lenting ganja. 

Berdasarkan data Tabloid Bijak, Bayu Satria sudah resedivis, yang juga pernah nginap di hotel prodeo dengan kasus ganja.

Tersangka diancam dengan pasal 111,112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (chan)

google+

linkedin