BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Boedi Satria, bentuk tim, untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan menurut peraturan yang sah.

Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria, mengatakan, untuk APK pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat periode 2016-2021 mengacu pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye. 
Dimana menurutnya alat peraga kampanye dan bahan kampanye disediakan oleh KPU (dalam hal ini KPU Provinsi Sumbar) yang jumlah maksimal dan lokasi penempatannya juga sudah ditentukan.

"Begitupun untuk alat peraga kampanye di wilayah Kota Pariaman, baik baliho, spanduk, umbul-umbul dan poster. Semuanya disediakan KPU dan lokasi pemajangannya sudah disepakati pula melalui rapat koordinasi melibatkan semua pihak terkait," kata Boedi, Selasa (22/9/2015).

Dalam penertiban APK pada hari pertama tersebut, kata Boedi, terdapat baliho ukuran besar di lokasi papan reklame berbayar di tiga titik lokasi yang diturunkan tim gabungan yakni, di Jalan Imam Bonjol Cimparuah, Simpang Alai Gelombang di Jalan Jenderal Sudirman serta di Simpang Tugu Tabuik.

"Peneriban akan terus berlanjut hingga tanggal 5 Desember 2015. Kita akan tertibkan sesuai aturan yang telah ditetapkan dan dipastikan tidak ada tebang pilih atau memihak kepada salah satu pasangan calon. KPU sebagai penyelenggara bersama Panwaslu sudah pasti independent," tambah Boedi.

Lebih lanjut dikatakan Boedi sekaligus himbauan kepada tim kampanye pasangan calon agar memperbanyak melakukan kampanye dialogis ketimbang memajang alat peraga.

Kata dia, hal itu lebih mengedukasi masyarakat secara politik. Baik dalam rangka mensosialisasikan program pasangan calon maupun profil pasangan calon itu sendiri kepada calon pemilih.

Masih menurut Ketua KPU, peneriban APK yang dilaksanakan oleh tim gabungan pada hari ini berjalan lancar dan tidak ada protes dari tim kampanye dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.(amir)

google+

linkedin