BIJAK ONLINE (PADANG)-Padang Bersih. Itulah tekad Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang, yang kini sengaja  menggiatkan sosialisisasi Perda Nomor 21 Tahun 2012 bagi seluruh masyarakat di 11 kecamatan, agar membuang sampah pada tempatnya.
 
“Sosialisasi yang kita lakukan pada 11 kecamatan ini ditargetkan selesai sampai akhir 2014 ini,” kata Kepala DPK Kota Padang, Afrizal Khaidir dalam acara sosialisasi lanjutan tiap kecamatan tentang kebijakan pengelolaan sampah kali ini bersama camat, lurah, RT/RW se Kecamatan Nanggalo di Aula Kampus ITP, Selasa (4/11).
 
Afrizal menyebutkan, untuk mewujudkan Padang Bersih ini memang tidak dipungkiri membutuhkan swadaya dan sarana prasana yang memadai. Sebagaimana, tanpa adanya kebutuhan khusus tersebut, DKP bersama masyarakat cukup sulit mewujudkannya. “Saat ini, di Kota Padang jumlah mobil kontainer kita masih 135 unit dan pada akhir 2014 ini, rencananya diberikan penambahan lebih kurang 150 unit lagi,” terangnya.
 
Kemudian, kata Afrizal,  adapun berdasarkan rencana, pihaknya berniat akan mengadakan 50 unit kontainer di masing-masing kecamatan dengan mengusahakan ada di tiap kelurahan. Sebagaimana, berdasarkan pada APBD 2015, dana yang akan dialokasikan berdasarkan DPA untuk DKP lebih kurang Rp 25 miliar.
 
“Jadi dana yang didapatkan nanti, akan dibagi sesuai kebutuhan berupa biaya operasional, gaji personil, penambahan kontainer, kendaraan dan tambahan cakupan lainnya. Sebagaimana, kita telah mengajukan adanya kucuran dana lebih kurang Rp 32 Milyar, karena perlu diketahui masalah kebersihan ini masalah yang sangat vital dan berpengaruh terhadap masalah pendidikan dan masalah kesehatan,” ujar Afrizal.
 
Setelah itu, Camat Nanggalo, Hendra Mardi juga menyampaikan, dalam mensosialisasikan Perda Nomor  21 Tahun 2012 serta menjalankan program Padang Bersih menyatakan kesiapan di wilayah kecamatannya. Meski saat ini, Kecamatan Nanggalo masih memiliki 5 unit becak motor dan 8 kontainer yang tersebar pada 6 kelurahan, diharapkan tetap bekerja optimal.
 
“Maka dari itu, dengan diterapkannya Perda disertai program dalam mewujudkan Padang Bersih, tentu kita juga harus mempersiapkan seluruh sarana dan prasarananya. Jika itu tidak ada, bisa menjadi komplain dari masyarakat. Sebab, dengan adanya tempat sampah dan kontainer, masyarakat masih tidak membuang sampah pada tempatnya, baru perda pantas diberlakukan. Semoga saja Kota Padang khususnya di Nanggalo mampu mewujudkan harapan Kota Padang yang bersih dan asri ke depannya,” tutup Hendra. (david humas)

google+

linkedin