BIJAK ONLINE (Padang  Pariaman)-- Kepala Dinas Koperindag Energi dan Sumber Daya Mineral, Kabupaten Padang Pariaman, Rustam, SE, MM, mengatakan, berbicara masalah mendirikan koperasi, sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

Hal itu diungkapkan Rustam, pada acara Pelatihan Kewirasuahaan bagi usaha kecil dan menengah, se Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (21/5/2015) di Aula Dinas Sosnaker Padang Pariaman, Jln. Samratulangi Kota Pariaman.

Dikatakan, sebelum mendirikan koperasi , sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi  tersebut memahami  mengenai  perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi  dan paham akan hak serta kewajibannya sebagai anggota koperasi.

Lebih jauh dijelaskan, proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan  rapat pembentukan koperasi, dimana untuk koperasi primer sekurang-kurangnya dihadiri 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk koperasi skunder sekurang-kurangnya dihadiri 3 (tiga) koperasi melalui wakikl-wakilnya.

Dijelaskan lagi, rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas koperasi setempat, sesuai domisili anggota, dimana kehadiran pejabat bertujuan anatara lain utuk member arahan berkenan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan dengan pembentukan, sebagai nara sumber, apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian, sekalian untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri akta Notaris akta koperasi.

Selain itu, apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat atau menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar pembubaran  koperasi.

Menurut Rustam, dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, bidang  usaha, kenaggotaan, rapat anggota, pengurus dan pengawas dan sisa hasil usaha.

Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi. Selanjutnya, notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, untuk koperasi  primer yang anggotanya tersebar di lebih satu propinsi dan untuk koperasi sikunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemudian untuk kopersi primer  yang anggotanya, meliputi satu propinsi atau kabupaten/kota adalah dinas yang menangani urusan perkoperasian setempat. (YA)

google+

linkedin