BIJAK ONLINE (Agam)-Satuan Res Narkoba Polres Agam mengamankan satu kilo ganja di areal parkir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Padang Lansano, Jorong Sago Kecamatan Lubuk Basung, yang dibawa dua tersangka asal, Pasaman Barat, Rabu ( 20/5) malam sekitar Pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan tersebut melibatkan tersangka RY (25) dan ES (29), warga Jorong Kati Mahar Kenagarian Lingkuan Aua, Kabupaten Pasaman Barat, Pemesan diduga R yang berstatus sebagai warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung. Selang beberapa jam kemudian Polres Agam juga menangkap, satu orang tersangka lagi, GTS, pengedar di Padang Lansano.


Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Dodi Efendi,  didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Frizal, Kamis (21/5) kepada Bijak mengatakan, penangkapan tersangka berasal dari informasi masyarakat di mana bakal ada transaksi narkoba pada wilayah Padang Lansano, Jorong Sago. Menindaklanjuti hal tersebut anggota Satuan Narkoba Polres Agam melakukan pengintaian pada lokasi LP.


Menurut Dodi Efendi,  pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah sumber. Tidak lama setelah dilakukan pengintaian petugas mencurigai dua orang dengan menggunakan sepeda motor masuk areal parkir LP, dan menaruh sesuatu di bawah mobil, yang terparkir ke dua orang tersebut kemudian dicegat. 


“Kita mengamankan ke dua orang tersebut, setelah melakukan introgasi mereka mengakui ganja di bawah mobil tersebut pemesan merupakan warga binaan, LP Lubuk Basung, saat ini warga binaan tersebut sudah mendapatkan perhatian secara khusus dari pihak LP.  selang beberapa saat kita juga menangkap satu orang TO (baca-target operandi) di Padang Lansano dengan barang bukti paket ganja ukuran kecil,” kata Dodi Efendi lagi.


Kemudian, kata Dodi, malam tersebut pihaknya melakukan pengintaian terhadap dua TO, satu terkait kasus pengantaran ganja pada areal LP dan satu orang pengedar di wilayah Padang Lansano. dari penangkapan tiga orang tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, satu kilo ganja, kering paket besar, satu paket ganja, ukuran kecil, kemudian satu unit sepada motor.


“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Agam, untuk dimintai keterangan lebih lanjut kita tidak bisa memastikan ke mana barang tersebut di pasarkan, butuh keterangan lebih lanjut, yang jelas berdasarkan pengakuan tersangka pemesan adalah warga binaan,” jelasnya.


Sampai berita ini di dapur redaksi Tabloid Berita Bijak, tim media kesayangan masyarakat Sumatera Barat ini  belum berhasil menghubungi pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung Irwan, saat dihubungi melalui poncel tidak mengangkat meskipun nomor yang dihubungi aktif, guna kepentingan konfirmasi.(Gnd) 


google+

linkedin