BIJAK ONLINE (Agam)-Tampaknya, Dinas Pertahomak Kabupaten Agam dalam menyalurkan bantuan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Sumbar  disinyalir tidak merujuk pada Permendagri No 32 Tahun 2011, sehingga memunculkan masalah.

"Ada beberapa warga yang memberikan laporan tertulis pada LSM Garudan RI," kata Ketua LSM Garuda RI ketika dihubungi Bijak, minggu lalu.

Menurutnya,  laporan dari masyarakat tersebut akan dibahas dan dikajinya dengan tim."Saat ini kami belum dapatkan bukti yang cukup, untuk menindaklanjuti termasuk memberikan laporan investigasi kami pada pihak penegak hukum, dan sejauh ini berdasarkan bukti – bukti yang ada kami menyimpulkan memang ada indikasi tindak pidana dalam hal ini, dan kami belum dapat menyebutkan bentuk pidananya apa," tegas Yusra.

Meskipun belum cukup bukti, kata Yusra, dirinya dan tim bakal mendapatkan bukti-bukti tersebut. "In syaa Allah dalam waktu dekat ini kami sudah bisa dapatkan bukti–bukti yang otentik yang bisa membawa para pelaku pada ranah hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Yusra yang akrab disapa Bang Era. 

 Berdasarkan informasi yang dihimpun Tabloid Bijak, kebijakan Dinas Pertahomak dalam pemberian dana hibah dan bansos dari Anggaran APBD Provinsi Sumbar tersebut, tidak memperhatikan azas keadilan dan kepatutan, yang tepat sasaran.

Sebagai contoh, Kelompok Tani Munti Sarumpun, selaku penerima bantuan tersebut dalam proses pembentukannya diduga penuh rekayasa karena ketua kelompoknya wali nagari. Sedangkan anggota lainnya seperti sekretaris, bendahara,serta anggota lainnya kuat dugaan masih ada hubungan.

Kepala Dinas Dipertahomak Kabapaten Agam, belum berhasil dikonfirmasikan masalah penyaluran bantuan bansos tersebut.  .(gnd)

google+

linkedin