BIJAK ONLINE (Pdg. Pariaman)--Kerapatan Adat Nagari  (KAN) Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, termasuk salah satu lembaga kerapatan adat yang dinilai oleh Tim penilai KAN Padang Pariaman tahun 2015. KAN Lubuk Pandan yang dikunjungi hari kedua  Selasa (19/5/2015).

Ketua KAN Lubuk Pandan, Maizal  Dt. Maninjun, SH,  dalam eksposnya, mengatakan,  Nagari Lubuk Pandan, mempunyai  5 suku, Koto, Tanjung, Sikumbang, Guci dan Penyalai. Setiap mempunyai penghulu yang berbeda-bedah jumlahnya.

Dikatakan, suku koto misalnya, mempunyai 8 orang penghulu dan 8 orang labia,  karena suku koto itu terdiri dari 8 kakum, KotoTangah, Koto Bancah, Koto Gantiang, Koto Sariak, Koto Baru, Koto Rimbo Bakuang, Koto Lubuk Batuang dan Koto Kampung Pandan.

Kemudian suku tanjung,  mempunyai kaum sebanyak 7, masing-masing, Tanjung Manggih Banyak, Tanjung Kapalo Kampung Lubuk Batuang, Tanjung Anak Aie, Tanjung Dt. Bandaro, Tanjung Dt. Kayo, Tanjung Dt Yang Basa Pua Data dan Tanjung Ampek Suku  dan setiap kaum mempunyai 1 penghulu dan labai.   

Kemudian suku sikumbang, mempunyai  4 orang penghulu dan 4 orang labai, menurut jumlah kaumnya. Begitu pula dengan suku guci dengan tiga orang labia dan tiga orang penghulu. Sedangkan Suku Penyalai dua orang penguhulu dan dua orang labai.

Menurut  Maizal  disamping labai dan penghulu, masih ada lagi perangkat kaum, seperti panungkek, urang tuo, tuanku, katik dan pakiah, di Lubuk Pandan, ini disebut namanya orang ampek jinih. Orang ampek jinih ini dalam jamuan misalnya, mereka tidak bisa duduk sembarangan, tetapi  diatur dengan keputusan KAN.

Ditambahkan Maizal, Lembaga Kerapatan Adat Nagari Lubuk Pandan, telah mempunyai  Anggaran Dasar dan  Anggaran Tumah Tangga yang ditetapkan dengan Surat Keputusan KAN  nomor 11dan 12  tahun 2011. KAN Lubuk Pandan,  mempunyai harta kekayaan dan sumber keuangan, sewa tanah nagari, iuran anggota, ikan larangan dan lain sebagainya.

Selain itu KAN Lubuk Pandan,  telah mengeluarkan beberapa keputusan, seperti , tata tertib, perlengkapan dan bentuk acara batagak penghulu. Kemudian ada juga yang telah ditetapkan di surat keputusan KAN, tentang tata tertib rapat anggota. Termasuk pedoman tugas dan fungsi urag mudo dalam alek pernikahan, juga sudah diatur dengan keputusan  Kerapatan Adat Nagari.

Keputusan lain yang sudah diuat kata Maizal Dt. Maninjun, tentang kenaikan sewa system dan cara pembayaran sewa menyewa tanah milik KAN Lubuk Pandan, tujuan dari semua keputusan diterbitkan adalah sebagai pedoman untuk dapat dipatuhi  dan dilaksanakan dalam Nagari Lubuk Pandan.  

Adapun Tim penilai terdiri, sesuai dengan kedudukan masing-masing, unsure LKAAM 3 orang, MUI 2 orang, Bundo Kanduang 1 orang dan dari unsure pemerintahan  yang telah ditetapkan di dalam SK Bupati nomor 43/KEP/BPP/2015.  

Adapun nagari yang dapat nominasi untu dinilai sebanyak 6 nagari, masing-masing, Kuranji  Hulu, Tandikat, Lubuk Pandan, Pakandangan, Lubuk Alung dan Toboh Gadang.  (ya)

google+

linkedin