BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Masaru Kawada (73) tahun, warga negara Jepang, kurir narkoba jenis sabu, seberat 2,7 kilogram yang ditangkap November 2014, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dapat bernafas lega, karena lepas dari hukuman mati.
Kakek asal negeri sakura itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Ketua PN Pariaman John Efereddi , selaku ketua majelis dengan Hakim Anggota Dedi Koswara dan Hari Kurniawan Rabu (20/5/2015)lalu, memutuskan sidang tersebut.
Nampaknya majelis hakim PN Pariaman, kurang mempunya nyali terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak anak bangsa. Hakim PN Pariaman, belum bisa mengikuti langkah kepemimpinan Presiden Jokowi yang sudah beberapa orang gembong narkoba dihukum mati meski negara kita dikecam dan ditekan secara politik oleh negara dimana para gembong narkoba tersebut bermukim.
Yang mencengangkan dan sekaligus membuat kaget publik hukuman yang dijatuhkan hakim ternyata jauh dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar atau hukuman pengganti denda (subsidair) 1 tahun penjara.
Masalah vonis atau hukuman adalah sepenuhnya kewenangan hakim. Hakim acap dikatakan merupakan tangan Tuhan di muka bumi. Hakim yang baik tentu akan mempertimbangkan segala aspek dan dampaknya sebelum meletukkan palunya di meja. Buruk baiknya sebuah keputusan akan dia pertanggungjawabkan pula nantinya di mahkamah Ilahi.
Hakim yang menghukum ringan koruptor, membebaskan orang bersalah, menghukum orang tidak sepatutnya, sering pula menjadi tamparan bagi lembaga paling mulia tersebut.
PN Pariaman telah berhasil mengangkat wibawa hakim karena menghukum terdakwa gembong narkoba yang menurut data statistik dan juga sebagaimana dituturkan oleh Presiden Jokowi, setiap hari ada 50 generasi muda mati karena narkoba.
Sementara itu, orang Jepang juga dikenal dengan jiwa sportifnya amat tinggi. Terpidana Masaru Kawada sebelum sidang pembacaan vonis menulis surat wasiat menyatakan, dia akan mendonorkan organ tubuhnya jika seandainya meninggal dunia di Indonesia. Ini artinya, sang kakek telah siap dengan segala konsekwensi hukum atas segala perbuatannya. (amir)
Kakek asal negeri sakura itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Ketua PN Pariaman John Efereddi , selaku ketua majelis dengan Hakim Anggota Dedi Koswara dan Hari Kurniawan Rabu (20/5/2015)lalu, memutuskan sidang tersebut.
Nampaknya majelis hakim PN Pariaman, kurang mempunya nyali terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak anak bangsa. Hakim PN Pariaman, belum bisa mengikuti langkah kepemimpinan Presiden Jokowi yang sudah beberapa orang gembong narkoba dihukum mati meski negara kita dikecam dan ditekan secara politik oleh negara dimana para gembong narkoba tersebut bermukim.
Yang mencengangkan dan sekaligus membuat kaget publik hukuman yang dijatuhkan hakim ternyata jauh dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar atau hukuman pengganti denda (subsidair) 1 tahun penjara.
Masalah vonis atau hukuman adalah sepenuhnya kewenangan hakim. Hakim acap dikatakan merupakan tangan Tuhan di muka bumi. Hakim yang baik tentu akan mempertimbangkan segala aspek dan dampaknya sebelum meletukkan palunya di meja. Buruk baiknya sebuah keputusan akan dia pertanggungjawabkan pula nantinya di mahkamah Ilahi.
Hakim yang menghukum ringan koruptor, membebaskan orang bersalah, menghukum orang tidak sepatutnya, sering pula menjadi tamparan bagi lembaga paling mulia tersebut.
PN Pariaman telah berhasil mengangkat wibawa hakim karena menghukum terdakwa gembong narkoba yang menurut data statistik dan juga sebagaimana dituturkan oleh Presiden Jokowi, setiap hari ada 50 generasi muda mati karena narkoba.
Sementara itu, orang Jepang juga dikenal dengan jiwa sportifnya amat tinggi. Terpidana Masaru Kawada sebelum sidang pembacaan vonis menulis surat wasiat menyatakan, dia akan mendonorkan organ tubuhnya jika seandainya meninggal dunia di Indonesia. Ini artinya, sang kakek telah siap dengan segala konsekwensi hukum atas segala perbuatannya. (amir)