BIJAK, ONLINE,( Padang) -Merasa dirugikan secara moral dan meteril, endri Ferdian (40) menggugat PT. Astra Credit Companies Rp 1 miliar  ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Kamis 28 Mei 2015,

"Saya sengaja melaporkan PT ACC ke BPSK, soalnya mobil Hyundai Accent G M/T 1.5/2000 STNK atas nama saya nomor polisi BA 1461 RS di ambil alih secara bujuk rayu oleh depkolektor," kata Hendri Ferdian kepada Tabloid Bijak di kantor BPSK Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang

Menurut  Hendri, dirinya membeli mobil tersebut secara kridit dengan cicilan selama 36 kali dan angsuran dimulai dari tanggal 19 Maret 2014 lalu. "Saya waktu itu membayar  DP Rp 15.000.000 dengan cicilan Rp. 1.450.000 perbulan," kata pemusik ini.

Kemudian, kata Hendri, pembayaran dan angsuran cicilan telah di lakukan sebanyak 9 kali angsuran sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Tapikemudian karena angsuran mobil tersebut telah menunggak selama tiga bulan, mobil tersebut di tarik oleh pihak leasing PT.ACC Finance tanpa melalui pemberitahuan dan hanya menghubungi melalui telepon saja. "Dari perjanjian via telepon, saya telah berjanji akan mengangsur cicilan mobil tersebut," tambahnya.

Waktu cicilan macet, kata Hendri, dirinya mengalami kesulitan ekonomi sehingga belum sanggup membayar angsuran menunggak. "Saya kecewannya,  mobil diambil bukan kepada saya tetapi melalui adik saya pada,  10 Februari 2015," katanya.  

Akibat penarikan mobil yang tak sesusi prosedur tersebut, kata Hendri lagi,  dirinya tak hanya rugi materi, tetapi juga moral, sehingga mengganggu aktifitas diri sebagai pemusik. "Saya sengaja menggugat  PT ACC untuk mengembalikan mobil, dan akan menuntut ganti rugi material selama mobil ditarik pihak PT. ACC Finance sebanyak Rp. 1 miliar," katanya. (chan)

google+

linkedin