BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)-- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Hanibal, SE, MM, menegaskan, Wali Nagari selaku penanggung jawab anggaran keuangan nagari, jangan sembarangan mengeluarkan biaya, kalau tidak di dalam Anggaran Pembelanjaan (AP) Nagari, jangan coba-coba mencairkan keuangannya.
Hal itu, ditegaskan Hanibal, pada Workshop Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2015, se Kabupaten Padang Pariaman, Jum’at (12/6/2015) di Hall Pemda Saiyo Sakato Pariaman.
Dikatakan, nagari harus mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sesuai dengan periode ugas wali nagari disamping itu, harus ada rencana kerja tahunan dan perlu juga membuat rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Nagari.
Lebih jauh disampaikan, anggaran nagari ada yang berasal dari APBN dan ada berasal dari APBD Padang Pariaman, ke depan, tugas kerja wali nagari dengan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari cukup berat. Wali Nagari harus bersama dengan perangkatnya harus mempunyai nyali di dalam mencari pendapatan asli nagari.
“Keuangan Nagari adalah semua hak dan kewajiban Nagari yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban nagari ”, ujar Hanibal.
Menurut Hanibal, sebagai acuan di dalam mengelola keuangan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa/nagari.
Dalam pasal 1 ayat 9, disebutkan, Dana Desa/nagari adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa/nagari yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu Kabid Anggaran dan Pendapatan, Ali Mustafa, mengatakan, wali nagari dengan Bamus harus sejalan dan sependapat terhadap rencana dan pembangunan yang akan dibuat di dalam nagari.
Dikatakan Ali Mustafa, anggaran yang telah disepakati dan disahkan Bupati dalam RAPB Nagari wajib dibelanjakan sesuai dengan tahun anggaran berjalan, transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efesien dan ekonomi.
“Jangan sampai terjadi Sisa Lebih Penganggaran (Silpa) terlalu banyak, apabila hal itu terjadi terlalu tinggi akan didenda dengan mengurangi anggara pada tahun berikutnya”, ucap mantan Camat Kampung Dalam ini. (YA)
