BIJAK ONLINE (Padang)-Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Sumatera Barat, Drs H Syafrizal Ucok MM yang menjadi pemateri pada acara yang dilaksanakan Universitas Eka Sakti Berkoordinasi dengan Badan Diklat Kemendagri dalam Bintek DPRD Kabupaten Solok, sengaja "mengompori" anggota dewan yang terhormat tersebut.

"Jabatan Bupati Solok akan berakhir, 2 Agustus 2015 ini dan sejak tanggal itu jika bupati dan wakil bupati mau maju di pilkada, maka semua fasilitas negara yang ada padanya tak bisa dimanfaatkannya untuk kampanye, " kata Syafrizal Ucok ketika memaparkan materi dengan judul Pedoman Pelaksanaan Penjajabat Bupati Dalam Rangka Mengisi Kekosongan Pejabat Difinitif, kepada Anggota DPRD Kabupaten Solok, di Hotel Roxy Plaza, Sabtu, 13 Juni 2015. 

Menurut Syafrizal Ucok, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka perlu ditunjuk kepala daerah yang bertujuan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah yang harus tetap berjalan dan menjaga netralitas aparatur sipil pemerintahan, serta menjamin terlaksananya pilkada melalui pemberian fasilitasi. 

"Berdasarkan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang isinya, untuk mengisi kekosongan jAbatan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata mantan Kepala Biro Pemerintahan Kontor Gubernur Provinsi Sumbar ini sembari menambahkan, pimpinan tinggi pratama itu setara eselon II berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara. 

Kemudian, kata Syafrizal Ucok, menurut PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kepala Daeah dan Wakil Kepala Daerah, sudah dengan tegas dijelaskan kalau pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikelauarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. "Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," kata mantan wakil Bupati Pessel ini.

Jadi, kata Syafrizal Ucok, anggota dewan yang terhormat Kabupaten Solok harus ikut mengawasi permasalah ini. "Jika Wakil Bupati Solok akan maju di Pilkada Kabupaten Solok, semua fasilitas yang ada padanya harus dicopot, " kata Ketua KAN Painan ini. (PRB)

google+

linkedin