BIJAK ONLINE (SOLOK)-Kalangan LSM dan masyarakat Kabupaten Solok, kembali menyorot tajam kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok, dimana banyak APK yang rubuh dan kusut serta dipasang tidak pada lokasi yang tepat.

“Saya melihat, lebih dari separoh APK yang sudah roboh dan dipasang tidak sesuai aturan dan mereka harus mempertanggungjawabkan kerja mereka kepada masyarakat Kabupaten Solok, sebab mereka dibayar dengan uang rakyat, sementara kerja mereka tidak becus,” tutur tokoh masyarakat Kabupaten Solok, H. Syafri Dt Siri Marajo, Minggu (8/11). 

Meski banyak kritikan tajam yang dialamatkan kepada KPU dan Panwaslu tentang kinerja buruk mereka, namun lembaga penyelenggara pemilu tersebut dinilai tidak bekerja dengan profesional dan asal menunaikan kewajiban saja. 

Dijelaskan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut, APK yang bertujuan untuk menyampaikan visi dan misi pasangan calon Bupati dan Gubernur, sementara dibiarkan roboh, kusut dan rusak, sehingga tidak lagi bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye, karena kenyataan di lapangan APK dibiarkan bertumbangan. “Ironis sekali, banyak APK yang berada di jalan utama tidak diperbaiki, belum lagi yang di nagari-nagari. Apa kerja Panwaslu kecamatan tidak ada, mereka kan digaji,” tutur Syafri Dt Siri Marajo.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua LSM Perak, Yemrizon Dt Penghulu Sati, dimata Yemrizon, hampir di seluruh nagari APK roboh, kusut dan dipasang tidak tepat sasaran seperi digantung di pohon atau di rumah warga. Namun sesudah dipasang tidak lagi diawasi. 

“Kalau KPU dan Panwaslu bekerja, tentu tidak akan ada APK paslon yang tumbang dan merata dengan tanah seperti kain yang terbuang,” tutur Yemrizon. Selain itu, Yemrizon juga melihat pada beberapa titik ada APK yang dipasang hanya satu paslon saja atau hanya dua paslon saja, padahal paslon Bupati Solok ada tiga pasang.

“Sebenarnya siapa sih yang bertanggungjawab jika ada APK yang rubuh dan ambruk serta kusut dan pesannya tidak bisa dibaca oleh masyarakat, apakah KPU atau Panwaslu?,” terang Yemrizon. Bahkan sampai saat ini masih banyak kinerja kedua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut yang belum sesuai dengan peraturan PKPU, sementara dana yang dikucurkan pemerintah tidak sedkitit untuk Pelaksanaan Pilkada, termasuk untuk pemasangan APK.

Berdasarkan pantauan di beberapa Kawasan yang ada di Kabupaten Solok, seperti di Simpang nagari Gantung Ciri, hampir seluruh APK roboh sama rata dengan tanah, sehingga tidak bisa dikenali lagi baliho atau APK siapa. Pemandangan yang serupa juga terdapat di Batu Banyak, Koto Laweh, Alahan Panjang, Sungai Nanam, Sungai Abu, Singkarak, Sulit Air, Sirukam, Tigo Lurah, Talang, Lubuk Selasih, Danau Kembar dan juga di daerah lainnya. 

“Saya melihat masih banyak spanduk para pasangan calon Bupati dan calon Gubernur yang ambruk karena tiang penyanggah tidak kuat atau tidak sesuai SOP,” tambah Yemrizon. Untuk itu, sebaiknya inspektorat daerah atau BPK dan KPK, memeriksa dua lembaga tersebut saat usai Pilkada dengan Barang Bukti yang ada dan dinilai tidak sesuai spek (wandy)

google+

linkedin