BIJAK ONLINE (Kt. Pariaman)—Enam  Ranperda  Kota Pariaman disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DP{RD) Kota Pariaman, dalam sidang pandangan akhir Fraksi, terhadap 10 Ranperda yang diajukan, Wali Kota Pariaman, Kamis (19/11/2015).

Ranperda Perubahan Kedua atas Perda no 5 tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Ranperda tentang Nama-nama Jalan dalam Kota Pariaman, Ranperda Pencegahan Dan Penanggulanan Rabies, Ranperda tentang Izin Usaha Depot Air Minum, Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio.

Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan pada 10 Ranperda tersebut,  fraksi Gerindra disampaikan, Fitri Nora, fraksi Nasdem, Taufik, fraksi Nurani Pembangunan,  disampaikan Riza Saputra, fraksi Golkar disampaikan Ali Bakri, dan fraksi Bulan Bintang, disampaikan Arizal.

Lima  Fraksi DPRD berpendapat, dari 10 yang Ranperda yang diajukan Wali Kota Pariamana,  hanya 6 ranperda yang dapat disetujui, dan sisanya belum bisa untuk diseutujui, karena perlu dilakukan pendalaman.


Adapat  4 Ranperda yang belum dapat disetujui DPRD Kota Pariaman, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli dan Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman,  mengatakan pembentukan peraturan daerah secara konstitusional diamanatkan pasal 18 ayat 6 UUD 1945, menyatakan pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dimaksud yang mana setiap Ranperda harus dibahas terlebih dahulu oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sejalan dengan hal tersebut, penetapan peraturan daerah kata dia adalah dimaksudkan agar dapat menjadi dasar legalitas hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Mengenai masukan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat pembahasan bersama dengan tim asistensi telah kami akomodir.  Mudah-mudahan dengan adanya masukan serta saran tersebut, Ranperda ini akan lebih sempurna lagi dan tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah Kota Pariaman," tuntasnya. (amir)

google+

linkedin