BIJAK ONLINE (Padang  Pariaman)--Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman kembali berhasil menangkap 4 (empat) orang tersangka,  pada  lokasi yang berbeda, 3(tiga) diantaranya,  di tangkap di depan tower telkomsel di daerah Kampung Gelapung Nagari Ulakan Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (25/11/2015).

Ketiga pelaku berinisial  DP (30) th, warga Simpang Buayan Kec.Batang Anai. Kemudian inisial  S(24) th,  warga Korong Lubuk Tarok Nagari Pauh Kecamatan Nan Sabaris.dan WJM(34) th, warga Korong Lubuk Tarok Nagari Pauh Kecamatan Nan Sabaris. Setelah itu yang ditangkap di areal SPBU Kayu Tanam, berinisial  An. A(25) th,  tukang ojek,warga Kandang Ampek Kec.2x11 Kayu Tanam. 

Kejadian berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba didaerah Kampung Gelapung Nagari Ulakan Tapakis, KecamatanUlakan Tapakis. Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. 

Anggota Sat res Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan ketiga tersangka DP , S dan WJM sedang bertransaksi Nar Koba dan anggota langsung menggeledah ketiganya dan ditemukan 1 (satu) paket menengah diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik optik warna bening yang terletak didalam kotak rokok merk Acces mild,1 unit hp merk IMO warna hitam, 1 unit HP merk samsung warna merah dan satu unit sepeda motor merk Supra warna hitam BA 6855 FJ. 

Kemudian anggota sat res Narkoba Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 orang tersangka an. A yang merupakan DPO pengedar Narkotika jenis sabu yang ditangkap di areal SPBU Kayu Tanam Kec. 2x11 Katu Tanam yang mengacu pada No. Pol : LP/121/VIII/2015 tanggal 08 agustus 2015 dengan TSK an. DS dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.14 gram.  

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK, MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Abriadi SH mengatakan penangkapan terhadap ke empat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. 

Dia menambahkan tersangka A tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menggunakan bagi diri sendiri diduga  narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka A dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (r/YA)

google+

linkedin